UMK Kutim 2020 Sekitar Rp3,1 Juta, Perusahaan Menggaji di Bawah UMK tak Dikenai Sanksi,Ini Alasannya

UMK Kutim 2020 Sekitar Rp 3,1 Juta, Perusahaan Menggaji di Bawah UMK tak Dikenai Sanksi, Ini Alasannya,

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Kepala Disnakertrans Darius Jiu Dian 

Nilai tersebut naik sekitar 8,51 persen dibandingkan tahun 2019 sekitar Rp 2,893 juta.

Kenaikan tersebut disebabkan oleh inflasi pada tahun 2020.

Namun untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) menurutnya tidak wajib mengikuti batasan UMK

yang rencananya ditetapkan oleh pemerintah.

UMSK tergantung dari pihak perusahaan dengan buruh atau karyawan yang kerja di perusahaan tersebut.

"UMSK belum ada pembahasan, tidak bisa campur tangan dari pemerintah,

buruh dan perusahaan yang memutuskan tidak keterkaitan dengan pemerintah," ucap Darius ketika

menjelaskan kepada Sekretaris Daerah Irawansyah.

Untuk saat ini hasil nilai UMK tersebut tinggal menunggu keputusan dari gubernur.

"UMK 2020 sudah memohon kepada gubernur. Mudah-mudahan disetujui," ucap Darius.

Hingga berita ini diturunkan kegiatan rapat Coffee Morning masih berlanjut. (jnp).

UMSK Tidak Harus Ikuti Batasan

Dalam kegiatan Coffee Morning yang dilaksanakan di kantor sekretariat

Kabupaten Kutai Timur, Senin (4/11/2019) membahas tentang berbagai macam kegiatan melalui kepala dinas terkait.

Salah satunya adalah Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) yang turut hadir dalam

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved