UMK Kutim 2020 Sekitar Rp3,1 Juta, Perusahaan Menggaji di Bawah UMK tak Dikenai Sanksi,Ini Alasannya

UMK Kutim 2020 Sekitar Rp 3,1 Juta, Perusahaan Menggaji di Bawah UMK tak Dikenai Sanksi, Ini Alasannya,

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Kepala Disnakertrans Darius Jiu Dian 

kegiatan tersebut.

Kepala Disnakertrans Darius Jiu Dian mengatakan dalam Coffee Morning tersebut

jika Upah Minimum Kabupaten ( UMK ) tahun 2020 yang diusulkan sekitar Rp 3,140 juta.

Nilai tersebut naik sekitar 8,51 persen dibandingkan tahun 2019 sekitar Rp 2,893 juta.

Kenaikan tersebut disebabkan oleh inflasi pada tahun 2020.

Namun untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten ( UMSK ) menurutnya tidak wajib mengikuti

batasan UMK yang rencananya ditetapkan oleh pemerintah.

UMSK tergantung dari pihak perusahaan dengan buruh atau karyawan yang kerja di perusahaan tersebut.

"UMSK belum ada pembahasan tidak bisa campur tangan dari pemerintah buruh dan perusahaan yang

memutuskan tidak keterkaitan dengan pemerintah," ucap Darius Jiu Dian ketika menjelaskan kepada

Sekretaris Daerah Irawansyah.

Untuk saat ini hasil nilai UMK tersebut tinggal menunggu keputusan dari Gubernur.

"UMK 2020 sudah memohon kepada gubernur. Mudah-mudahan disetujui," ucap Darius Jiu Dian.

Hingga berita ini diturunkan kegiatan rapat Coffee Morning masih berlanjut. 

UMK Kutai Timur 2020 Tunggu Keputusan Gubernur, Berikut Ini Perkiraan Besaran Angka Nominalnya

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved