Ditanya Soal Ahok dan Antasari Azhar Jadi Dewan Pengawas KPK, Jokowi Ungkap Perihal Integritas
Ditanya soal Ahok dan Antasari Azhar jadi dewan pengawas KPK, Presiden Joko Widodo jawab soal sosok yang berintegritas di KPK
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum mau mengungkap sosok yang akan ditunjuk menjadi anggota dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
"Nanti masih bulan Desember, masih digodok di tim internal, kalau sudah (selesai) kami sampaikan," kata Jokowi di JI-Expo Kemayoran, Jakarta, Rabu (6/11/2019).
Sementara ketika disinggung kabar Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan Antasari Azhar akan menjadi dewan pengawas lembaga antirasuah tersebut, Jokowi hanya menyebut akan memilih orang yang berintegritas.
"Masih dalam penggodokan, tetapi kami harapkan yang ada di sana (KPK) memiliki integritas," ucap Jokowi.
Sebelumnya, Jokowi mengatakan, pemilihan dewan pengawas KPK untuk periode saat ini ditunjuk secara langsung olehnya dan akan dilantik bersamaan dengan pimpinan KPK pada Desember 2019.
• Setelah Layangan Putus Viral, Mommi Asf Rilis Cerita Baru di Facebook: Pertolongan Allah Itu Nyata
• Jokowi Sindir Rangkulan Surya Paloh dengan Ketum PKS, Ketua Umum Nasdem Membantah Diberi Peringatan
• Ramalan Zodiak Cinta Kamis 7 November 2019: Leo Setia & Tanggung Jawab, Gemini Ragu dengan Hubungan
Tak perlu tunggu putusan MK
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan seleksi lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam penunjukan Dewan Pengawas KPK nantinya, Jokowi pun tidak perlu menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sedang memproses sidang uji materi Undang-Undang KPK hasil revisi.
"Yang penting sudah berlaku (UU KPK) pada 17 Oktober. Jadi tidak perlu menunggu (putusan uji materi di MK)," kata Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Menurutnya, jika nantinya hakim MK membatalkan Undang-Undang MK hasil revisi, Presiden Jokowi pasti menghormatinya dengan turut membatalkan penunjukan dewan pengawas.
"Kalau nanti ada perubahan karena ada judicial di MK, presiden juga mengatakan pemerintah mengambil sikap. Jadi tidak masalah kalau ada perubahan, tinggal disesuaikan saja," katanya.
Diketahui, Hakim MK telah menggelar sidang uji materi Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Agenda sidang perbaikan permohonan perkara diregistrasi Nomor 57/PUU-XVII/2019.
Para pemohon berjumlah 190 orang, mayoritas dari mereka masih berstatus mahasiswa.
Seperti dilansir laman MK pada Selasa (22/10/2019), para pemohon memperbaiki alasan mengajukan permohonan terkait eksistensi dewan pengawas KPK.