Hak Malam Pertama 2 Tersangka Pembunuhan Bayi Usai Akad Nikah, Kepolisian Logikan dengan Handphone
Hak malam pertama 2 tersangka pembunuhan bayi usai akad nikah, Kepolisian Berikan jawaban Begini di Balikpapan Kalimantan Timur, logikan handphone.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Hak malam pertama 2 tersangka pembunuhan bayi usai akad nikah, Kepolisian Berikan jawaban Begini di Balikpapan Kalimantan Timur.
Terkait usulan dari kuasa hukum tersangka pembunuhan bayinya sendiri yakni Arnelia Putri Wulandari (22) dan kekasihnya bernama Oksaktian Subarka (23) agar diberikan kesempatan untuk melangsungkan malam pertama mereka usai dinikahkan di KUA pada Kamis pagi tadi (7/11).
Pihak kepolisian dari Polsek Balikpapan Utara turut angkat bicara.
Menurut Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Supartono Sudin, usulan tersebut tidak ada dalam peraturan undang-undang yang berlaku.
Karena peraturan dalam sel tahananpun tidak diperbolehkan laki-laki dan perempuan ada dalam satu sel tahanan.
Selain itu, Supartono Sudin juga menegaskan bahwa tahanan adalah menghilangkan kemerdekaan orang lain lantaran melanggar ketentuan hukum sehingga tidak diberi kebebasan selama dalam menjalani masa tahanan.
Usulan tersebut dinilai melanggar hukum dan terkesan memberikan sebuah kenyamanan kepada tahanan itu sendiri.
" Itu kan tahanan, tahanan kan menghilangkan kemerdekaan orang lain, kalau kita berikan juga ke sana (kesempatan malam pertama) kan memang tidak diatur dalam undang-undang.
Bawa handphone aja nggak boleh dalam tahanan masa kita boleh kan suami istri seperti itu. Tidak ada aturan itu," Tegasnya saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co, di ruang kerjanya, Kamis (7/11).
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pernikahan kedua tersangka tersebut merupakan usulan dari pihak keluarga pelaku dan juga merupakan bentuk toleransi dari pihak KUA.
" Kalau kawin memang tidak diatur dalam undang-undang 174 yang mengatur tentang "bahasanya" orang tahanan nda boleh kawin, yang boleh jawab itu KUA dan terbukti kau abisa mengawinkan.
Yang jelas, tidak diatur dalam undang-undang jika tahanan diperbolehkan untuk melakukan malam pertama di dalam tahanan ataupun di luar tahanan karena statusnya mereka sama-sama tahanan," jelasnya.
Selain itu, menurut Kompol Supartono Sudin, sebagai tahanan harus patuh terhadap peraturan undang-undang yang berlaku agar hukuman masa tahanannya tidak bertambah berat.
" Ya memang tidak ada dalam aturan undang-undang bahwasanya suami istri sama-sama tahanan diperbolehkan untuk begitu (diberi kesempatan melangsungkan malam pertama)," tegasnya.
Penasehat Hukum Tanyakan hak malam pertama tersangka