Jokowi Didukung Menkopolhukam Mahfud MD Tak Terbitkan Perppu KPK, Ini Langkah Agus Rahardjo Cs di MK

Jokowi didukung Menkopolhukam Mahfud MD tak terbitkan Perppu KPK, Saut Situmorang Cs ajukan Judicial Review UU KPK

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribun Kaltim
Perppu KPK tak diterbitkan Presiden Jokowi, ini langkah Agus Rahardjo CS di Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNKALTIM.CO - Jokowi didukung Menkopolhukam Mahfud MD tak terbitkan Perppu KPK, Saut Situmorang Cs ajukan Judicial Review UU KPK.

Presiden Joko Widodo tegas mengatakan tak akan menerbitkan Perppu KPK, pernyataan Jokowi ini pun mendapat dukungan dari Menkopolhukam Mahfud MD.

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi  atau KPK pun sepakat melakukan Judicial Review UU KPK ke Mahkamah Konstitusi, institusi yang dulu dipimpin Mahfud MD.

Dilansir dari Kompas.com, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akan menjadi pemohon dalam Judicial Review atau uji materi atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Sebelumnya, Judicial Review diajukan koalisi masyarakat sipil ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (20/11/2019) hari ini.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan, pimpinan KPK akan ikut menjadi pemohon karena merasa mempunyai legal standing dalam polemik revisi UU KPK.

 Kabar Buruk Ketum PKB Muhaimin Iskandar Mangkir Panggilan KPK, Cak Imin Saksi Penerima Hadiah Proyek

 Disinggung Janji Kampanye Tak akan Gusur, Anies Baswedan Pasangan Sandiaga Uno Beri Respon Ramah Ini

 MUI Bersikap Meski Sukmawati Tante Puan Maharani Minta Maaf, dan Mengaku Cinta Nabi Muhammad SAW

 Surya Tjandra, Wakil Menteri dari PSI akan Hapus IMB dan Amdal Demi Perintah Jokowi Soal Investasi

"Kita punya legal standing-nya, artinya memang itu mungkin yang dipertanyakan karena kemarin ada perdebatan civil society itu kan legal standingnya apa, AD/ART-nya apa.

Sehingga teman-teman civil society juga bertanya yang punya legal standing dari awal memang kita," kata Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Rabu siang.

Saut Situmorang menilai, status KPK sebagai pelaksana undang-undang tidak menghalangi langkah para pimpinan KPK untuk mengajukan Judicial Review.

Namun, ia tidak membeberkan alasan detailnya.

"Kalau bicara undang-undang, Anda harus bahas apa yang namanya sosiologis, filosofis, judis formalnya.

Kan yang kami bahas juga itu, apakah ada itu, filosofinya gimana," kata Saut Situmorang.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pimpinan KPK masih berharap Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu KPK yang baru.

"Kalau Perppu KPK lebih baik, kalau berkenan menerbitkan Perppu KPK lebih baik, tapi hari ini kita akan mengantarkan Judicial Review ke MK," kata Agus Rahardjo.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved