Kabar Buruk, Jaringan Teroris Ini Persiapkan Polisi Wanita Jadi Bomber Bunuh Diri, Ini Langkah Polri

Ada kabar buruk, jaringan teroris ini persiapkan polisi wanita atau Polwan jadi bomber bunuh diri, ini langkah Polri

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribun Kaltim
Polri berhentikan Polwan yang terpapar radikalisme dan berafiliasi dengan JAD 

TRIBUNKALTIM.CO - Ada kabar buruk, jaringan teroris ini persiapkan polisi wanita atau Polwan jadi Bomber bunuh diri, ini langkah Polri.

Densus 88 belum lama ini menangkap polisi wanita atau Polwan yang teridentifikasi terpapar radikalisme jaringan teroris tertentu.

Bahkan, sang Polwan dipersiapkan menjadi algojo bom bunuh diri oleh jaringan teroris tersebut, dan beruntung Polri bertindak cepat.

Dilansir dari Tribunnews.com, baru-baru ini, polisi wanita atau Polwan dari Polda Maluku Utara, Bripda Nesti Ode Samili (NOS; 23 tahun) diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari Polri.

NOS terpapar radikalisme dan terafiliasi jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah atau JAD.

Demikian disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di bilangan Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2019).

Cara Media Asing AFP, Reuters Beritakan Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Sindir Penistaan Agama

Nyaris Tak Ada yang Dukung Presiden Jokowi Tiga Periode, Ini Respon PSI dan PDIP dan Gerindra

Kabar Buruk Gubernur Anies Baswedan dan DPR DKI Jakarta Terancam Tak Digaji, Gegara APBD Lem Aibon?

Ini Akibat Fatal untuk Anies Baswedan dan DPRD DKI Jakarta Karena Tak Selesaikan Tugas Tepat Waktu

"Dipastikan bahwa NOS saat ini sudah bukan lagi sebagai anggota Polri dan keputusan PTDH sudah ditandatangani oleh Kapolda Maluku Utara," ujar Argo Yuwono.

Argo Yuwono mengatakan, sanksi etik itu dijatuhkan setelah NOS menjalani sidang etik Polri pada 21 Oktober 2019.

NOS dinyatakan terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Dalam salah satu butir pasal tersebut diatur PTDH dapat dilakukan terhadap anggota Polri yang melanggar sumpah/janji anggota, sumpah/janji jabatan, peraturan disiplin dan/atau Kode Etik Profesi Polri.

Selain dipecat dari kesatuan, NOS juga diproses secara pidana oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.

NOS telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia disangkakan melanggar Pasal 15 juncto Pasal 12a dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dengan ancaman 3 tahun dan maksimal 12 tahun.

Selain itu, NOS juga telah ditahan Densus 88 sejak 9 Oktober 2019.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved