Sah, Upaya Mahasiswa Gugat UU KPK Gagal, Ditolak Mahkamah Konstitusi, Perppu Tak Diterbitkan Jokowi

Sah, upaya mahasiswa gugat UU KPK gagal, ditolak Mahkamah Konstitusi, Perppu tak diterbitkan Jokowi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribun Kaltim
Mahkamah Konstitusi tolak uji materil UU KPK 

TRIBUNKALTIM.CO - Sah, upaya mahasiswa gugat UU KPK gagal, ditolak Mahkamah Konstitusi, Perppu tak diterbitkan Jokowi.

Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi resmi menolak gugatan atau uji materil UU KPK yang diajukan kelompok mahasiswa.

Upaya uji materil UU KPK ini merupakan langkan konstitusional setelah Presiden Jokowi dan didukung Menkopolhukam Mahfud MD menolak menerbitkan Perppu KPK.

Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) menolak permohonan uji materil dan formil Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( UU KPK) hasil revisi yang diajukan puluhan mahasiswa dari sejumlah Universitas.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/11/2019).

"Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut," kata Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman dalam sidang.

Polisi Tangkap Pria Coba Perkosa Istri Anggota TNI, Nasibnya Kena 175 Kali Cambuk, Ini Kronologinya

Ketua KPK Agus Rahardjo Sebut Mahfud MD Tak Jelas Soal Laporan Korupsi Presiden Jokowi, Negeri Rumor

Perpanjangan Izin FPI, eks Kapolri Tito Karnavian Serahkan ke Mahfud MD, Rekomendasi Fachrul Razi

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menilai permohonan Pemohon salah obyek atau error in objecto.

Sebab, dalam gugatannya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menguji Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

Padahal, Pemohon bermaksud mengguggat UU KPK hasil revisi.

Adapun UU Nomor 16 Tahun 2019 mengatur tentang Perkawinan.

UU tersebut merupakan perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974.

Sementara itu, UU KPK hasil revisi dicatatkan sebagai UU Nomor 19 Tahun 2019.

UU tersebut meripakan aturan perubahan kedua dari UU Nomor 30 Tahun 2002.

"Permohonan para Pemohon mengenai pengujian UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK adalah salah obyek, error in objecto," ujar Anwar Usman.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved