Tangki Tak Bertuan di Tanah Pemkab PPU, DPRD Penajam Paser Utara Gelar Rapat Dengar Pendapat

Tangki Tak Bertuan di Tanah Pemkab PPU, DPRD Penajam Paser Utara Gelar Rapat Dengar Pendapat

Penulis: Aris Joni | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO/ ARIS JONI
Tangki tak bertuan tersebut hingga saat ini belum diketahui siapa pemiliknya. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Sebuah tangki tak bertuan di tanah Pemkab PPU, DPRD Penajam Paser Utara gelar Rapat Dengar Pendapat ( RDP ).

Ditemukannya sebuah proyek pembangunan tangki timbun di kawasan tanah Pemerintah daerah sekitar Pelabuhan Benuo Taka Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ) menimbulkan pertanyaan banyak pihak.

Tangki tak bertuan tersebut hingga saat ini belum diketahui siapa pemiliknya.

BACA JUGA

Kabar Buruk Agnez Mo, Tak Bisa Masuk ke Indonesia Bila Masuk Daftar Tangkal, Honornya Juga Disorot

Ada Tito Karnavian, 3 Jenderal Ini Bisa Saingan Prabowo di Pilpres 2024, Ahok Bisa Jadi Kuda Hitam

Mengapa Tak Ada Inter Milan di Daftar Klub yang Lolos & Berpeluang ke Babak 16 Besar Liga Champions?

Cara Mengecek Jumlah Saingan CPNS 2019 Bisa dari Nomor Registrasi Pendaftaran? Begini Penjelasan BKN

Bahkan, pada Rabu, (27/11/2019) kemarin, anggota DPRD PPU langsung melakukan sidak ke lokasi pembangunan proyek tangki timbun tersebut usai mendapatkan laporan.

Ketua Komisi III DPRD PPU, Rusbani menegaskan, akan melakukan Rapat Dengar Pendapat ( RDP ).

RDP dengan Perusda Benuo Taka dan Dinas Perhubungan ( Dishub ) PPU terkait pembangunan tangki yang berada di tanah daerah tersebut.

"Dalam waktu dekat kita akan lakukan RDP dengan Perusda dan Dishub soal pembangunan calon tangki ini," ujar Rusbani.

Tangki tak bertuan tersebut hingga saat ini belum diketahui siapa pemiliknya.
Tangki tak bertuan tersebut hingga saat ini belum diketahui siapa pemiliknya. (TRIBUNKALTIM.CO/ ARIS JONI)

Rusbani menjelaskan, bangunan tangki timbun tersebut bukanlah bangunan baru, melainkan bangunan yang sudah ada sekitar dua tahun lalu.

"Infonya bukan bangunan baru, tapi bangunan dua tahun lalu," ucapnya.

Ia menerangkan, seharusnya bangunan yang berada di tanah Pemerintah daerah harus sepengetahuan Pemda dan ditembuskan ke DPRD.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved