Tangki Tak Bertuan di Tanah Pemkab PPU, DPRD Penajam Paser Utara Gelar Rapat Dengar Pendapat
Tangki Tak Bertuan di Tanah Pemkab PPU, DPRD Penajam Paser Utara Gelar Rapat Dengar Pendapat
Penulis: Aris Joni | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Sebuah tangki tak bertuan di tanah Pemkab PPU, DPRD Penajam Paser Utara gelar Rapat Dengar Pendapat ( RDP ).
Ditemukannya sebuah proyek pembangunan tangki timbun di kawasan tanah Pemerintah daerah sekitar Pelabuhan Benuo Taka Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ) menimbulkan pertanyaan banyak pihak.
Tangki tak bertuan tersebut hingga saat ini belum diketahui siapa pemiliknya.
BACA JUGA
Kabar Buruk Agnez Mo, Tak Bisa Masuk ke Indonesia Bila Masuk Daftar Tangkal, Honornya Juga Disorot
Ada Tito Karnavian, 3 Jenderal Ini Bisa Saingan Prabowo di Pilpres 2024, Ahok Bisa Jadi Kuda Hitam
Mengapa Tak Ada Inter Milan di Daftar Klub yang Lolos & Berpeluang ke Babak 16 Besar Liga Champions?
Cara Mengecek Jumlah Saingan CPNS 2019 Bisa dari Nomor Registrasi Pendaftaran? Begini Penjelasan BKN
Bahkan, pada Rabu, (27/11/2019) kemarin, anggota DPRD PPU langsung melakukan sidak ke lokasi pembangunan proyek tangki timbun tersebut usai mendapatkan laporan.
Ketua Komisi III DPRD PPU, Rusbani menegaskan, akan melakukan Rapat Dengar Pendapat ( RDP ).
RDP dengan Perusda Benuo Taka dan Dinas Perhubungan ( Dishub ) PPU terkait pembangunan tangki yang berada di tanah daerah tersebut.
"Dalam waktu dekat kita akan lakukan RDP dengan Perusda dan Dishub soal pembangunan calon tangki ini," ujar Rusbani.

Rusbani menjelaskan, bangunan tangki timbun tersebut bukanlah bangunan baru, melainkan bangunan yang sudah ada sekitar dua tahun lalu.
"Infonya bukan bangunan baru, tapi bangunan dua tahun lalu," ucapnya.
Ia menerangkan, seharusnya bangunan yang berada di tanah Pemerintah daerah harus sepengetahuan Pemda dan ditembuskan ke DPRD.