Tiga Menteri Rapat Soal Kepulangan Habib Rizieq Shihab, Mahfud MD: Kami Tak Bisa Berbuat Apa-apa

Tiga Menteri rapat soal kepulangan Habib Rizieq Shihab, Mahfud MD: Kami tak bisa berbuat apa-apa

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pimpinan FPI Pusat Rizieq Shihab saat menghadiri sidang lanjutan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai terdakwa kasus dugaan penistaan agama yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017). Dalam sidang lanjutan tersebut beragenda mendengarkan dua orang daksi ahli yaitu Rizieq Shihab sebagai Ahli Agama dan Abdul Chair Ramadhan sebagai Ahli Hukum Pidana. 

TRIBUNKALTIM.CO - Tiga Menteri rapat soal kepulangan Habib Rizieq Shihab, Mahfud MD: Kami tak bisa berbuat apa-apa.

Menkopolhukam Mahfud MD, Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Agama Fachrul Razi menggelar rapat membahas nasib Habib Rizieq Shihab yang kini tertahan di Arab Saudi.

Diketahui, Habib Rizieq Shihab, bos FPI mengaku mengalami pencekalan oleh Arab Saudi sehingga tak bisa pulang ke Indonesia.

 

Menkopolhukam Mahfud MD menggelar konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (27/11/2019).

Dalam konferensi pers tersebut, Mahfud MD menyoroti beberapa persoalan.

Satu di antaranya adalah soal kepulangan Habib Rizieq Shihab, pemimpin organisasi Front Pembela Islam atau FPI.

Kabar Buruk Agnes Mo, Ucapannya Diplintir & Wawancara Tuai Kontroversi, Doanya ke Pelaku Menyejukkan

Kabar Buruk Anak Buah Maruf Amin di Stafsus dan MUI Dilaporkan ke Polisi, Terkait Penipuan Halal

Raja Infotainment Sebut Ahok BTP di Pertamina Sebagai Bayi, Baby Sitter Jenderal Bintang 3 dan Wamen

Menurutnya, persoalan tersebut sudah dibahas bersama Menteri Agama, Fachrul Razi dan Mendagri Tito Karnavian.

Mahfud MD mengungkapkan, ia dan para Menteri lain sudah berdiskusi dan menemukan tidak adanya pencekalan yang dilakukan pemerintah Indonesia kepada Rizieq Shihab.

Mahfud MD juga menyarankan, Rizieq Shihab agar melapor ke kedutaan atau konsulat jenderal Indonesia, jika ada kendala terkait visa kepulangannya.

"Kami tadi berdiskusi, ternyata memang tidak ada sama sekali pencekalan yang dilakukan pemerintah Indonesia."

"Sehingga kami tidak bisa melakukan apa-apa karena alasannya bukan dengan pemerintah Indonesia sebenarnya," tutur Mahfud MD melalui konferensi pers yang disiarkan oleh akun resmi Twitter milik Menkopolhukam.

Menurutnya, pemerintah Indonesia tidak mempunyai bukti jika ada pencekalan.

Mahfud MD mempersilakan, jika memang ada bukti sekecil apapun, diserahkan saja kepada keMenterian terkait.

"Kalau memang ada, bukti sekecil apapun, kalau dicekal oleh pemerintah Indonesia ya silahkan serahkan kepada Menteri Agama, Menkopolhukam atau Mendagri.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved