PKS Sebut Jokowi Keliru, Hukuman Mati Koruptor Berdasar UU Tipikor dan Tak Bisa Atas Kehendak Rakyat
PKS mengingatkan Presiden Joko Widodo tak boleh keliru dalam menyampaikan hukuman mati bagi terpidana Korupsi atau biasa disebut koruptor
TRIBUNKALTIM.CO - Pernyataan Presiden Jokowi yang membuka peluang hukuman mati untuk koruptor menjadi perbincangan hangat.
Berbagai komentar termasuk dari kalangan DPR RI dilayangkan menanggapi pernyataan Jokowi soal hukuman mati untuk koruptor tersebut.
Anggota Komisi III dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengingatkan Presiden Joko Widodo tak boleh keliru dalam menyampaikan hukuman mati bagi terpidana korupsi.
• Sulit Dibedakan, Honorer Kini Dilarang Pakai Seragam PNS, Cukup Pakaian Putih & Hitam, Termasuk Guru
• Nonton TV Sambil Rebahan, Perempuan Ini Dibunuh Pria 73 Tahun di Depan Anaknya yang Masih Balita
• Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Rabu 11 Desember 2019, Cancer Hanya Dimanfaatkan, Virgo Berselingkuh
• Gara-gara Omongan Ariel NOAH, Cut Tari Sampai Nangis, Ini Kisah Masa Lalu Calon Istri Richard Kevin
Ia mengatakan, hukuman mati bagi terpidana korupsi sudah tercantum dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Sebenarnya hukuman mati bagi koruptor itu sudah diatur juga dalam UU tindak pidana korupsi, jadi tidak harus kemudian apa kalau dikehendaki oleh masyarakat. Pak Jokowi menurut saya keliru, kalau mengatakan hukuman mati itu berdasarkan kehendak masyarakat," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Nasir mengatakan, UU Tipikor mencantumkan hukuman mati bagi koruptor dalam dua kriteria, yaitu dalam keadaan krisis ekonomi dan bencana alam.
"Misalnya melakukan korupsi di dua kondisi itu, maka UU mengatakan bahwa dia layak dihukum mati," ujar dia.

Berdasarkan hal itu, Nasir mengatakan, Presiden tidak perlu membuat retorika dalam komitmen pemberantasan korupsi.
Presiden Jokowi, kata dia, sebaiknya mengoreksi keputusan yang dibuat dalam memberikan grasi terhadap terpidana korupsi Annas Maamun.
"Pesiden jangan hanya retorika saja ya, jangan mengatakan terkait hukuman mati, tetapi (perlu) mengoreksi terkait dengan pemberian grasi terhadap terpidana korupsi dan lainnya, Kita harap Presiden bicara soal korupsi tetap konsisten," pungkasnya.
• Para Siswa Antusias Ikuti Lomba Memeriahkan Peringatan Hari Anti Korupsi 2019 di Bulungan