Senin, 1 Juni 2026

Dokter Boyke Setuju Reynhard Sinaga Tak Dipenjara dan Cukup Dirawat, Tapi Harus Penuhi Kondisi Ini

Reynhard disebut sebagai pemerkosa terbesar dalam sejarah Inggris, setelah terbukti dalam 159 dakwaan dengan 48 korban adalah pria

Tayang:
Editor: Doan Pardede
youtube tribun kaltim official
NEWS VIDEO Rekaman CCTV Aksi Reynhard Sinaga, WNI Pemerkosa Ratusan Pria di Inggris 

TRIBUNKALTIM.CO - Warga Negara Indonesia ( WNI ) yang menetap di Inggris, Reynhard Sinaga kini tengah menjadi perbincangan panas di Tanah Air maupun mancanegara.

Reynhard disebut sebagai pemerkosa terbesar dalam sejarah Inggris, setelah terbukti dalam 159 dakwaan dengan 48 korban adalah pria.

Dia disebut menyasar korbannya di kelab malam Manchester, dan kemudian membujuk mereka untuk singgah di apartemennya di Montana House.

Alhasil, atas perbuatannya ini Reynhard Sinaga divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Manchester.

• Terungkap Orangtua Reynhard Sinaga Bukan Orang Sembarangan, 10 Tahun di Inggris Jadi Predator Setan

• Reynhard Sinaga, Kelahiran Jambi, Dihukum Seumur Hidup di Inggris, Pelaku Kejahatan Seksual 48 Pria

• Residivis Perkosaan Ini Kembali Beraksi, Perkosa, Curi dan Bunuh Calon Mahasiswi

• Oknum Pegawai PDAM Berau Perkosa Anak Tiri, Ajak Beli Gorengan Lalu Ancam Pakai Pisau

Melansir BBC, kedatangan Reynhard di Inggris sejatinya dalam rangka menempuh pendidikan lantaran ia datang menggunakan visa pelajar pada 2007 saat berumur 24 tahun.

Sayangnya, ini justru menjadi jalan pembuka dari segala petaka yang didalangi pria berkacamata ini.

Diketahui, Reynhard Sinaga pertama kali memerkosa pria pada tahun 2015 dan ditangkap pada 2 Juni 2017.

Menurut pemberitaan, pria yang menjadi sasaran kebejatan Reynhard merupakan pria dengan kecenderungan heteroseksual berusia akhir belasan atau awal 20-an yang sering berada di klub malam dekat kediamannya.

Berdasarkan penuturan para korban, sebagian besar dari mereka mengaku tak ingat kejadian apapun usai mengonsumsi minuman tercampur obat bius yang diberikan oleh pria kelahiran Jambi itu.

Jalan panjang pun harus ditempuh pihak berwajib agar Reynhard Sinaga mendapat ganjaran yang setimpal atas perbuatannya.

Setelah 4 kali proses sidang, Pengadilan Manchester pun menyatakan Reynhard Sinaga bersalah, dan dijatuhi hukuman seumur hidup.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved