TRIBUNKALTIM.CO - Kena skakmat! Bos PPP sebut Abraham Samad lebay gara-gara beri nilai nol ke KPK, Najwa Shihab pun bereaksi.
Setelah panas dibahas di ILC TV One, tema soal KPK juga dibahas di acara Mata Najwa yang dipandu Najwa Shihab.
Tim kreatif Mata Najwa mengangkat tema soal pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Sejumlah sosok hadir membahas tema "Menakar Nyali KPK", dipandu Najwa Shihab.
Salah satu momen yang mencuri perhatian yakni saat mantan Ketua KPK Abraham Samad memberikan nilai nol untuk nyali KPK kini.
Dilansir TribunWow.com, Abraham Samad menganggap KPK kini sudah tak memiliki daya apa pun untuk memberantas korupsi.
• KPK Tak Bernyali Geledah Kantor PDIP? Abraham Samad Singgung Undang-undang KPK Hasil Revisi
• Abraham Samad Sebut Kejayaan KPK di Masa Lalu Telah Mati Gara-gara Undang-undang KPK Hasil Revisi
• Bandingkan Penggeledahan Kantor Parpol di Zamannya dan Kini, Abraham Samad: KPK Tinggal Kita Kenang
• KPK Gagal Geledah Kantor PDIP, Abraham Samad Bandingkan dengan PKS dan Demokrat Sudah Selesai KPK
Namun, pernyataannya itu justru dianggap berlebihan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP, Arsul Sani.
Hal itu disampaikan saat keduanya menjadi bintang tamu dalam tayangan Mata Najwa, Rabu (15/1/2020).
Dalam kesempatan itu, mulanya Abraham Samad menyebut KPK kini sudah lumpuh.
Tak hanya itu, Abraham Samad bahkan mengumpamakan kondisi KPK kini layaknya orang yang terkena penyakit stroke.
"Saya melihat begini, apa yang disampaikan semua orang mungkin yang hadir di sini pasti sepakat bahwa KPK sekarang ini KPK yang sudah lumpuh ya," ucap Abraham Samad.
"Sudah stroke, sudah enggak bisa berbuat apa-apa karena undang-undang itu," imbuhnya.
Abraham Samad menilai, Presiden Jokowi perlu segera mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang ( Perppu).
Hal itu dinilainya perlu untuk membatalkan Undang-Undang KPK hasil revisi yang kini berlaku.
"Oleh karena itu satu-satunya cara kalau kita ingin mengembalikan KPK seperti dulu, kita berharap nih presiden mengeluarkan Perppu," kata Abraham Samad.