Tak Hanya Wahyu Setiawan, Sprindik KPK ke Anas Urbaningrum, Setnov dan Menteri Anak Buah SBY, Bocor
Tak hanya Wahyu Setiawan, sprindik KPK ke Anas Urbaningrum, Setnov dan Menteri anak buah SBY, bocor
TRIBUNKALTIM.CO - Tak hanya Wahyu Setiawan, sprindik KPK ke Anas Urbaningrum, Setnov dan Menteri anak buah SBY, bocor.
Kasus bocornya sprinlidik yang dipamerkan politikus PDIP, Masinton Pasaribu di acara televisi berbuntut panjang.
Namun, kasus bocornya surat perintah penyidikan dan atau penyelidikan KPK, ternyata bukan hal baru.
Koalisi Freedom of Information Network Indonesia (FOINI) meminta Dewan Pengawas KPK mengusut bocornya surat perintah penyelidikan ( sprinlidik) kasus Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang sampai ke tangan anggota DPR RI Masinton Pasaribu.
"Dewan Pengawas KPK harus menelusuri aktor yang memberikan informasi Sprinlidik atas nama Wahyu Setiawan kepada Masinton Pasaribu," kata peneliti ICW Wana Alamsyah yang tergabung dalam FOINI dalam siaran pers, Jumat (17/1/2020).
FOINI juga mendorong Dewan Pengawas KPK melaporkan para pihak yang terlibat dalam pembocoran sprinlidik tersebut ke pihak kepolisian.
• YouTube Najwa, Eks Jubir KPK Bela PDIP Megawati dan Hasto Kristiyanto Pada Kasus Suap Harun Masiku
• Nama Firli Bahuri Ketua KPK Disebut di Sidang Dugaan Suap Bupati Muara Enim, Kata Eks Kapolda Sumsel
• Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango Heran Soal Kritik ICW, Enggan Satu Forum dengan ICW
• Terduga Pelaku Penyerangan Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Dianggap Pasang Badan, Ini Alasannya
Alasannya, sprinlidik bukanlah dokumen yang bisa diungkap ke publik sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik sehingga sanksi pidana karena menyebarkan informasi yang bersifat rahasia.
"Jika mengacu pada UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf a, tindakan yang Masinton lakukan diduga dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan atau membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum," kata Wana.
Wana menuturkan, kebocoran sprinlidik kasus Wahyu bukanlah yang pertama kali bocor ke publik.
FOINI mencatat setidaknya terdapat empat peristiwa bocornya dokumen rahasia terkair penyelidikan maupun penyidikan KPK.
Yang pertama adalah bocornya surat perintah penyidikan terhadap Ketua Umun Partai Demokrat ketika itu, Anas Urbaningrum, terkait kasus korupsi proyek Hambalang.
"Pada saat itu KPK merespons dengan membentuk komite etik untuk mengusut bocornya surat tersebut.