Pelaku Sudah 11 Kali Dipenjara, Komplotan Pencurian Kendaraan Bermotor Dibekuk Polres Tarakan
Pelaku sudah 11 kali dipenjara, komplotan pencurian kendaraan bermotor dibekuk Polres Tarakan.
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Pelaku sudah 11 kali dipenjara, komplotan pencurian kendaraan bermotor dibekuk Polres Tarakan.
Satuan Reskrim ( Sat Reskrim) Polres Tarakan, Kalimantan Utara, membongkar komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Tiga pelaku masing-masing berinisial AH, SY, dan SP diringkus, Minggu (26/1/2020) lalu.
Dari kawanan curanmor ini turut diamankan tiga unit sepeda motor berbagai merek dan satu unit mesin speedboat 15K.
BACA JUGA
Remaja Perempuan di Berau Ditikam Belasan Kali, Harta Benda Berharga Dibawa Kabur Pelaku
Ibu Korban Pelaku Penikaman Remaja Wanita di Berau Kalimantan Timur Minta Pelaku di Hukum Setimpal
Polres Berau Amankan 14.725 BBM Hasil Illegal Oil Sepanjang 12 Hari, Ini Perinciannya
Tidak Ada Tanda-tanda Virus Corona, Pasien RSUD Tarakan Kalimantan Utara Dipulangkan
Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi, menjelaskan bahwa pengungkapan atas komplotan ini bermula dari penangkapan AH atas dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam.
"Si pelaku berinisial AH ini awalnya yang kita amankan atas laporan pengancaman menggunakan senjata tajam di Jl Yos Sudarso pada hari Minggu lalu," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (29/1/2020).
Setelah digiring ke Mapolres dan dilakukan pemeriksaan, ternyata AH diketahui buron pencurian sepeda motor berdasarkan laporan warga yang diterima pihak kepolisian.
"Ada tanda-tanda fisik pelaku yang sama dengan laporan warga yang kecurian sepeda motor, pelaku AH ini juga mengakui sehingga dilakukanlah pengembangan," papar Aldi.
Di hari yang sama Personel Satreskrim Polres Tarakan juga menangkap dua rekannya yakni SY dan SP di dua tempat berbeda di kota Tarakan.

BACA JUGA