Jadwal Pengumuman Hasil SKD CPNS dan Rincian Passing Grade, Selanjutnya Pelaksanaan Tes SKB
Jadwal Pengumuman Hasil SKD CPNS dan Rincian Passing Grade, Selanjutnya Pelaksanaan Tes SKB
Jadwal Pengumuman Hasil SKD CPNS dan Rincian Passing Grade, Selanjutnya Pelaksanaan Tes SKB
TRIBUNKALTIM.CO - Setelah proses Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) nanti berakhir, para peserta ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bakal menghadapi tes selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),
Sedangkan saat ini pelaksanaan SKD masih berlangsung di beberapa daerah sejak digelar 27 Januari 2020 lalu.
Pengumuman hasil SKD para peserta CPNS bakal diumumkan pada Maret 2020, peserta yang memenuhi Passing Grade atau nilai ambang batas bakal dinyatakan lulus.
• Hasil Tes SKD CPNS Diumumkan Maret, Sebagian Sudah Bisa Dilihat, Simak Cara Cek Lulus SKB atau Tidak
• Inilah Daftar 5 Intansi CPNS Pusat dan Daerah dengan Kelulusan Tertinggi, Ada yang Tembus 90 Persen
• Kabar Terbaru, Pelamar yang Tak Hadir SKD Dilarang Ikut Tes CPNS Berikutnya, Jumlahnya Cukup Banyak
• Demi Lulus Seleksi CPNS Ratusan Warga Ini Rela Setor Rp5juta - Rp150juta, Begini Nasibnya Sekarang
Informasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), tahapan SKD akan berlangsung hingga pekan pertama Maret 2020.
“Pengumuman hasil SKD pada pertengahan Maret 2020,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono kepada Kompas.com, Sabtu (22/2/2020).
Ia menambahkan, setelah pengumuman SKD akan dilanjutkan dengan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada akhir Maret – April 2020.
Data per 20 Februari 2020, 329 instansi yang terdiri dari 309 instansi daerah dan 20 pusat, telah melaksanakan SKD CPNS formasi tahun 2019.
Sebagai tambahan informasi, pada CPNS tahun ini, pemerintah membuka sebanyak 150.315 formasi.
Rinciannya, 36.935 formasi pada 65 instansi pusat dan 113.380 formasi pada 456 instansi pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota).
Untuk total pelamar yang terdaftar sebagai peserta SKD sendiri mencapai 3.361.802 orang.
Nilai ambang batas sudah diatur dalam PermenPANRB Nomor 24 Tahun 2019, dengan rincian sebagai berikut:
• Waktu Pengumuman Hasil SKD CPNS dan Tes SKB, Lolos Passing Grade Saja Tak Cukup, Berikut Kriterianya
• Begini Nasib Formasi CPNS Bila Tak Ada Pelamar yang Lolos Passing Grade, Lihat Tahapan Berikutnya
a. Umum dan Tenaga Pengamanan Siber
Passing Grade formasi ini yaitu nilai TKP minimal sebesar 121, nilai TIU minimal sebesar 80, dan nilai TWK minimal sebesar 65.
b. Cumlaude dan Diaspora