Pelapor Kecewa Komandan TNI Hanya Divonis 8 Bulan Penjara Padahal Terbukti Selingkuh dan Nikah Siri
Pelapor Kecewa Komandan TNI Hanya Divonis 8 Bulan Penjara Padahal Terbukti Selingkuh dan Nikah Siri
Pelapor Kecewa Komandan TNI Hanya Divonis 8 Bulan Penjara Padahal Terbukti Selingkuh dan Nikah Siri
TRIBUNKALTIM.CO - Drama perselingkuhan Komandan TNI dengan istri orang lain berakhir dengan putusan hukuman 8 bulan penjara.
Atas putusan majelis hakim tersebut, AW, si pelapor sekaligus suami dari wanita selingkuhan Komandan TNI, mengaku kecewa.
Vonis tersebut, menurut AW, terlalu ringan dari tuntutan sebelumnya, yakni 12 bulan penjara.
• Nasib Komandan TNI Letkol April Selingkuhi Istri Orang Berakhir Tragis, Si Pelapor Lebih Sial
• Mimpi Selingkuh dengan Orang Asing atau Mantan? Berikut 9 Arti yang Tersirat Saat Kamu Mengalaminya
• Cemburu Istri Selingkuh dengan 4 Pria Berbeda Kirim Foto Telanjang, Suami Beri Lem Super di Kemaluan
• Aib Suami Terbongkar Gara-gara Kicauan Aneh Burung Beo, Perselingkuhan dengan Pembantunya Terbongkar
Ia mengatakan, hukuman yang ditanggung Komandan TNI tidak akan memberi efek jera.
Komandan TNI mengalami nasib memilukan setelah terlibat skandal perselingkuhan dengan istri orang.
Suami dari wanita selingkuhan Komandan TNI, AW juga mengaku mengalami nasib yang tak kalah menyedihkan.
Akibat istrinya terlibat skandal dengan Komandan TNI, rumah tangga hingga pekerjaannya jadi hancur.
Banyak yang jadi korban akibat skandal perselingkuhan ini, termasuk dirinya dan anak-anak.
Karena peristiwa tersebut sangat merugikan, ia pun melaporkan Komandan TNI ke Kodam Jaya dan Denpom Siliwangi.
Kodam Jaya dan Denpom Siliwangi disebut-sebut sebagai lokasi nikah siri sang Komandan.
Menurut AW, apa yang dilakukan Komandan telah melanggar hukum karena merusak rumah tangga orang lain.
Terlebih Komandan tersebut juga sudah memiliki istri.
Mulanya, hubungan Komandan tercium oleh suami dari wanita.
Kini hasil persidangan menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah.