CPNS 2019
INILAH Rincian Passing Grade SKD CPNS, Hasil Tes Diumumkan Pertengahan Maret 2020, Selanjutnya SKB
Cek rincian Passing Grade SKD CPNS formasi tahun 2019. Hasil tes diumumkan pada pertengahan Maret 2020. Jika lulus, selanjutnya ada tes SKB
TRIBUNKALTIM.CO - Cek rincian Passing Grade SKD CPNS formasi tahun 2019. Hasil tes diumumkan pada pertengahan Maret 2020. Jika lulus, selanjutnya ada tes SKB.
Tak lama lagi hasil Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ) Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) akan diumumkan. Mereka yang dinyatakan lulus adalah yang mampu melewati nilai ambang batas atau Passing Grade.
Lalu, bagaimanakah rincian Passing Grade SKD CPNS formasi tahun 2019?
Untuk diketahui, nilai ambang batas atau Passing Grade SKD CPNS sudah diatur dalam Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019, dengan rincian sebagai berikut:
1. Umum dan Tenaga Pengamanan Siber
Untuk formasi umum dan tenaga pengamanan siber, nilai ambang batas atau Passing Grade formasi ini yaitu nilai TKP minimal sebesar 126, nilai TIU minimal sebesar 80, dan nilai TWK minimal sebesar 65.
• Kabar Baik Pelamar CPNS yang Gagal, Peluang di 2020 Ternyata Cukup Besar, Banyak Formasi yang Kosong
• Hasil SKD CPNS Diumumkan 22-23 Maret, Materi SKB Dipastikan Beda dengan tahun Lalu, Ada Kisi-kisinya
• CPNS 2020 Kembali Dibuka, Ratusan Ribu Pelamar Kena Blacklist Tak Bisa Ikut, Ketahuan Cuma Coba-coba
• Pelamar Gagal di Tes SKD CPNS 2019 Dapat Kesempatan Lagi, BKN Berikan Angin Segar
2. Cumlaude dan Diaspora
Adapun nilai ambang batas atau Passing Grade formasi ini yaitu TIU minimal sebesar 85 dan tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK.
Namun, nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 271.
3. Penyandang Disabilitas
Formasi penyandang disabilitas mempunyai nilai ambang batas atau Passing Grade yaitu nilai TIU minimal sebesar 70 dan tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK.
Namun, nilai kumulatif kategori ini minimal berjumlah 260.
4. Putra/Putri Papua dan Papua Barat
Formasi ini mempunyai nilai ambang batas atau Passing Grade yaitu TIU minimal sebesar 60 dan tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK.
Namun, nilai kumulatif kategori ini minimal berjumlah 260.