Jumat Keramat, eks Bupati Kukar Rita Widyasari Diperiksa KPK Lagi, Soal Kasus Cuci Uang Khairuddin
Jumat keramat, eks Bupati Kukar Rita Widyasari diperiksa KPK lagi, soal kasus cuci uang Khairuddin.
TRIBUNKALTIM.CO - Jumat keramat, eks Bupati Kukar Rita Widyasari diperiksa KPK lagi, soal kasus cuci uang Khairuddin.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari pada Jumat (13/3/2020) hari ini.
Rita Widyasari akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU yang menjerat Khairudin, mantan staf khusus Rita Widyasari..
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KHR (Khairudin)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Rita Widyasari dan Khairudin sama-sama berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU tersebut.
• Ini Surat Keberatan Pencalonan Wakil Bupati Kukar Pengganti yang Diduga Dibuat oleh Rita Widyasari
• Apa Kabar Eks Bupati Kukar Rita Widyasari? Terungkap Kelakuan di Balik Bui Bersama Angelina Sondakh
Dalam kasus ini, Rita Widyasari bersama Khairudin diduga menyamarkan hasil penerimaan gratifikasi senilai Rp 436 miliar.
Rita Widyasari dan Khairudin selaku staf khusus saat itu diduga telah menerima fee atas proyek, fee atas perizinan, serta fee pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kukar.
Adapun jumlah gratifikasi sebesar Rp 436 miliar.
Keduanya diduga membelanjakan hasil gratifikasi tersebut berupa pembelian kendaraan, tanah, hingga menyimpan uang dengan menggunakan nama orang lain.
Rita Widyasari dan Khairudin disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Sebelumnya Rita Widyasari dan Khairudin juga telah dianggap terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 2018.
Rita Widyasari terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.
Uang itu diberikan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, kepada PT Sawit Golden Prima.
Kemudian, Rita Widyasari dianggap terbukti menerima berbagai gratifikasi bersama-sama dengan staf khususnya, Khairudin.
Menurut hakim, Rita Widyasari menugaskan Khairudin untuk mengondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar.