Virus Corona

Kabar Baik Anies Baswedan Janji Bakal Berikan Insentif untuk Petugas Medis Virus Corona di Jakarta

Kabar baik petugas medis selama masa penanganan Virus Corona di Jakarta, Gubernur DKI Anies Baswedan bakal berikan insentif

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / Tribunnews
Kabar Baik Anies Baswedan Janji Bakal Berikan Insentif untuk Petugas Medis Virus Corona di Jakarta 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar baik petugas medis selama masa penanganan Virus Corona di Jakarta, Gubernur DKI Anies Baswedan bakal berikan insentif.

Petugas medis menjadi garda terdepan selama masa penanganan Virus Corona.

Tak ingin petugas medis terbebani, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berjanji akan memberikan insentif kepada petugas medis maupun yang terlibat dalam penanganan Virus Corona.

Untuk insentif yang diberikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, berupa uang tambahan Rp 215.000 per harinya.

Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, insentif ini pantas diberikan kepada para petugas medis dan mereka yang terlibat selama masa penanganan Virus Corona.

Pasalnya para petugas medis memiliki beban kerja tenaga maupun pikiran yang meningkat selama dua bulan terakhir akibat adanya virus Corona.

Hari Ini Anies Baswedan Ikut Arahan Jokowi, Kembalikan Jam Operasional MRT LRT, & Transjakarta

Anies Baswedan Sibuk Ikuti Arahan Presiden Jokowi, Risma Atur Jarak Duduk saat Rapat

Rocky Gerung Sebut Jokowi Tergesa-gesa Hadapi Virus Corona, Anies Baswedan Punya Data

"Karena jumlah orang yang datang untuk mendapatkan pelayanan jumlahnya meningkat secara signifikan dan tenaga pikiran yang mereka harus berikan cukup besar.

Bukan saja hari-hari ini, sesungguhnya sudah selama dua bulan terakhir ini sudah cukup intensif," ucap Anies Baswedan dalam konferensi pers di Pendopo, Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2020) kemarin.

Pemberian insentif ini, kata Anies Baswedan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02.2019 tentang Biaya Standar Masukan tahun 2020 dan sejalan dengan Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Biaya.

Anies Baswedan menuturkan, insentif sebesar Rp 215.000 merupakan jumlah maksimum yang bisa diberikan Pemprov DKI Jakarta.

"Dan kami memberikan dalam angka yang tertinggi sebagai wujud penghormatan kami kepada tim medis dan semua pribadi-pribadi yang terlibat di dalam penanganan covid-19 di Jakarta," tuturnya.

"Bukan saja berat secara tugas tapi mereka adalah orang-orang yang paling berisiko terpapar.

Bahkan seperti yang kami sampaikan kemarin sebagian pun sudah dalam kenyataan terpapar covid-19," ujarnya menambahkan.

Anies Baswedan Sempat Wacanan Lockdown Jakarta, Jokowi Tegas Melarang, Ini Solusi yang Ditawarkan

Instruksikan Jemput Pegawai yang pernah ke luar negeri

Sebelumnya, Anies Baswedan menginstruksikan Dinas Kesehatan untuk menjemput dan mengobservasi semua pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang punya riwayat perjalanan ke luar negeri.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved