Virus Corona

Reaksi Kapolri Idham Azis Lawan Virus Corona, Polisi Tak Segan Tindak Tegas Pengumpulan Massa

Reaksi Kapolri Idham Azis lawan Virus Corona alias covid-19 di Indonesia, polisi tak segan tindak tegas pengumpulan massa

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / Tribunnews dan Freepik.com
Reaksi Kapolri Idham Azis Lawan Virus Corona, Polisi Tak Segan Tindak Tegas Pengumpulan Massa 

TRIBUNKALTIM.CO - Reaksi Kapolri Idham Azis lawan Virus Corona alias covid-19 di Indonesia, polisi tak segan tindak tegas pengumpulan massa.

Kasus Virus Corona di Indonesia semakin meningkat dalam beberapa hari terakhir.

Setidaknya ada penambahan kasus baru sebanyak 81 orang positif Virus Corona alias covid-19, sehingga total kasus di Indonesia mencapai angka 450 orang.

Meski Presiden Jokowi hingga kepala daerah sudah mengimbau masyarakat untuk melakukan social distancing, namun tetap saja tak sedikit yang menyepelekan hal ini.

Tak ingin umlah kasus positif Virus Corona di Indonesia terus meningkat, Kapolri Jenderal polisi Idham Azis bereaksi tegas.

Melalui maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020, Idham Azis menginstruksikan anak buahnya tindak tegas kegiatan yang berpotensi pengumpulan massa.

Saat Kapolri Idham Azis Minta Polisi Rajin Berjemur, Mantan Kapolri Tito Karnavian Sudah Buktikan

Terungkap Kondisi Kapolri Idham Azis, Sempat Bertemu Menhub Sebelum Budi Karya Positif Virus Corona

Rapid Test Virus Corona Dimulai 24 Maret 2020, Tempat Ini Disiapkan jadi Lokasi Tes Massal Covid-19

Tak pandang bulu, tindakan ini juga berlaku bagi anggota Polri yang mengadakan kegiatan yang memungkinkan terjadinya pengumpulan massa.

Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19), sebagai berikut.

"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian pernyataan Idham seperti tercantum dalam maklumat yang melansir Kompas.com, Minggu (22/3/2020).

Adapun tindakan pengumpulan massa itu terdiri atas lima hal.

Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.

Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.

Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.

Keempat, unjuk rasa, pawai dan karnaval.

Virus Corona Meluas, KFC Terapkan Kebijakan Baru di Gerainya, Berlaku untuk Seluruh Indonesia

Terakhir, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved