Beberapa opsi yang dibahas dan dikaji Komisi X DPR bersama Menteri Pendidikan Nadiem Makarim adalah pelaksanaan Ujian sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai pengganti UN.
Namun, opsi tersebut hanya akan diambil jika pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN secara online.
"Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring (dalam jaring), karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di gedung-gedung sekolah," jelasnya.
Opsi berikutnya yaitu dengan mempertimbangkan nilai kumulatif siswa selama menempuh proses belajar di sekolah.
"Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tercermin dari nilai rapor dalam menentukan kelulusan seorang siswa, karena semua kegiatan kulikuler atau ekstrakulikuler siswa terdokumentasi dari nilai rapor," kata Huda.
Terkait pembatalan pelaksanaan UN ini, Huda mengatakan Kemendikbud segera menyusun dokumen pelaksanaan teknis yang untuk didistribusikan ke sekolah-sekolah.
"Secara teknis nanti akan dirumuskan secara detail dalam juklas juknis yang akan dikeluarkan Kemendikbud," tuturnya.
(*)