Virus Corona
Ramadhan Dibayangi Virus Corona, MUI Keluarkan Fatwa soal Puasa dan Shalat Tarawih
Ramadhan dibayangi Virus Corona, MUI keluarkan fatwa soal puasa dan Shalat Tarawih .
TRIBUNKALTIM.CO - Ramadhan dibayangi Virus Corona, MUI keluarkan fatwa soal puasa dan Shalat Tarawih .
Bulan Ramadhan tahun 1441 H kali ini dibayang-bayangi dengan penyebaran virus Corona di Indonesia
Hal ini menimbulkan banyak kecemasan bagaimana nantinya menjalankan puasa dan shalat tarawih di tengah ancaman virus Corona
Virus dengan nama lain Covid-19 sudah memiliki dampak yang sangat besar pada aktivitas masyarakat di seluruh dunia.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia, juga sudah memberikan imbauan untuk mengurangi kontak ataupun interaksi sosial.
Semua sekolah, pekerjaan, bahkan ibadah, dianjurkan untuk dilakukan di rumah.
• Di ILC, Driver Ojol Curhat Dapati Hal Tak Terduga Saat Virus Corona Merebak, Karni Ilyas Tersentuh
• Daftar Lokasi 427 Pasien Positif Virus Corona di Wilayah Anies Baswedan, Semua Kelurahan Jakarta Ada
• Jokowi Bocorkan 4 Provinsi Bakal Terima Dampak Buruk Virus Corona, Bukan Jakarta, 2 di Kalimantan
• Kabar Gembira, Ilmuwan China Akhirnya Ungkap Kapan Virus Corona Bisa Lenyap Tak Bersisa dan Caranya
Lantas bagaimana dengan ibadah puasa dan juga Salat Tarawih di bulan Ramadhan?
Dilansir TribunWow.com, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa menyikapi hal tersebut.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh dalam unggahan Youtube KompasTV, Kamis (19/3/2020) mengingatkan kepada semua masyarakat Indonesia, khususnya umat muslim untuk tetap memberikan kewaspadaan dengan penyebaran Virus Corona.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) (Youtube/KompasTV)
Asrorun Niam meminta semuanya untuk ikut berperan bersama pemerintah untuk pencegahan penyebaran Virus Corona.
"Yang pertama kita semua memiliki tanggung jawab untuk mencegah peredaran penyebaran wabah Covid-19 ini terus meluas, tidak bisa hanya dibebankan kepada satu komunitas, kepada pemerintah semata tanpa kontibusi dan juga partisipasi publik secara keseluruhan," ujar Asrorun Niam.
Meski begitu Virus Corona tidak menjadi penghalang bagi semua umat muslim untuk menjalankan kewajiban ibadah di bulan Ramadan.
Namun tetap harus memperhatikan bagaimana potensi penyebaran Virus Corona.
"Dalam konteks ini, umat islam yang akan menjalankan ibadah puasa, tentu kewajiban puasa tetap dijalankan sebagaimana biasa," katanya.