Virus Corona

Seorang Oknum Polwan Dilaporkan Karena Diduga Sebarkan Hoaks tentang Corona, Begini Nasib Korbannya

Direktur Krimsus Polda Maluku yang dikonfirmasi Kompas.com membenarkan adanya seorang Polwan dilaporkan diduga sebarkan hoaks di Facebook

Editor: Doan Pardede
kolase Tribunnews.com, Sinode GKJ
HOAKS TENTANG CORONA - (ilustrasi) Oknum Polwan diadukan ke Ditreskrimsus Polda Maluku lantaran memposting sebuah unggahan yang menyebut seorang karyawan hotel berstatus sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP). 

TRIBUNKALTIM.CO - Seorang oknum Polwan Polda Maluku dilaporkan ke polisi lantaran diduga telah menyebar berita hoaks di akun Facebooknya.

Oknum Polwan berinisial LL ini diadukan ke Ditreskrimsus Polda Maluku lantaran memposting sebuah unggahan yang menyebut seorang karyawan sebuah hotel di Ambon, VP, berstatus sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Terkait laporan itu, Direktur Krimsus Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso yang dikonfirmasi Kompas.com membenarkan adanya laporan tersebut.

Menurut Eko, kasus tersebut saat ini tengah ditangani tim siber Ditkrimsus Polda Maluku dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sekilas Menyeramkan, Ilmuwan India Akhirnya Rilis Penampakan virus Corona, Terlihat Punya Tangkai

Achmad Yurianto Beber Akibat Warga Tak Taat Imbauan Jokowi, Korban Meninggal virus Corona Capai 114

• Telegram Polisi, Jajaran Idham Azis Bersiap Jakarta Lockdown, Keluar Masuk Akan Dijaga TNI - Polri

• Miris, Kisah Sulitnya Makamkan Korban virus Corona, Diusir Paksa, Penggali Kubur Bahkan Sampai Kabur

Menurut Patrick Papilaya, aktivis HAM di Maluku Patrick Papilaya yang melaporkan kasus tersebut mengatakan bahwa oknum anggota Polwan tersebut memposting unggahannya di akun Facebooknya pada 24 Maret 2020.

Setelah postingan itu, pihak kelurahan membawa dokter ke rumah karyawan hotel itu untuk memeriksa kesehatannya.

Setelah postingan itu muncul sejumlah anggota polisi juga mendatangi rumah korban untuk mengecek keadaan korban.

Patrick menyebut perbuatan oknum polwan tersebut membuat korban kini dikucilkan dari lingkungan tempat tinggalnya.

“Setelah kejadian itu berkembang pula isu di lingkungan sekitar bawa VP meninggal dan positif Corona, hal ini kemudian meresahkan warga. Bukan hanya itu, akibat dari ulah pelaku saudari VP dijauhi dalam lingkungan sosial baik itu dalam lingkungan tempat tinggal dan juga pekerjaan,” ungkap Patrick dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (29/3/2020).

Patrick mengungkapkan, saat ini VP sangat sehat dan tidak menunjukkan gejala terpapar virus Corona seperti yang dituding oknum anggota Polwan tersebut.

Perbuatan oknum polwan tersebut telah merugikan pihak lain dan telah melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved