Virus Corona

Seorang Oknum Polwan Dilaporkan Karena Diduga Sebarkan Hoaks tentang Corona, Begini Nasib Korbannya

Direktur Krimsus Polda Maluku yang dikonfirmasi Kompas.com membenarkan adanya seorang Polwan dilaporkan diduga sebarkan hoaks di Facebook

Editor: Doan Pardede
kolase Tribunnews.com, Sinode GKJ
HOAKS TENTANG CORONA - (ilustrasi) Oknum Polwan diadukan ke Ditreskrimsus Polda Maluku lantaran memposting sebuah unggahan yang menyebut seorang karyawan hotel berstatus sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP). 

Dia mengaku menyebar video saat ambulans Dinas Kesehatan DKI Jakarta menjemput warga dari Pusat Grosir Cililitan (PGC) dengan narasi hoaks terjangkit virus covid-19.

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan narasi virus Corona yang disematkan AS dalam video menimbulkan keresahan.

"Saat merekam video tersangka mengatakan 'Ya Allah, ya Allah, PGC kena satu. Humm, tutup aja lah PGC-nya. Itu dekat pasti, itu kan karyawan swasta atas ya'," kata Arie di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (18/3/2020).

Awalnya video kejadian pada Sabtu (14/3/2020) sekira pukul 17.00 WIB di PGC itu hanya dikirim AS ke seorang temannya.

Namun oleh teman AS video berdurasi 19 detik diunggah ke media sosial lalu tersebar hingga menimbulkan keresahan warga.

"Warga yang dijemput ambulans itu merupakan pegawai satu toko di PGC, dia memang sakit sehingga dibawa ambulans. Tapi bukan terjangkit virus covid-19," ujarnya.

HOAKS TENTANG CORONA -  Tersangka penyebar video hoaks Corona di PGC, AS (21) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (18/3/2020).
HOAKS TENTANG CORONA - Tersangka penyebar video hoaks Corona di PGC, AS (21) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (18/3/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Dari hasil pemeriksaan awal, Arie menuturkan AS nekat menambah narasi terjangkit virus covid-19 karena spontan dan tak sadar dampaknya.

AS terancam menghabiskan masa mudanya dalam penjara karena dijerat pasal 14 juncto pasal 15 UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Barang bukti yang untuk menetapkan tersangka yakni satu unit handphone milik AS dan tangkapan layar video hoaks hasil rekaman AS.

"Dia tidak menyadari tindakan menyebabkan keresahan di masyarakat. Untuk ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tuturnya.

Hoaks Petugas TPU Terpapar Corona Usai Makamkan Jenazah

Beredar Hoaks Petugas TPU Tanah Kusir Terpapar Corona Usai Makamkan Jenazah Pasien Positif covid-19

Beredar kabar di WhatsApp Group enam petugas makam yang menguburkan jenazah pasien positif Corona di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, terpapar virus tersebut.

Namun, kabar tersebut dibantah Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan, Winarto.

"Kemarin memang kita suruh cek ke Puskesmas, negatif (Corona) kok. Itu hoaks. Sampai saat untuk petugas TPU tidak ada (positif Corona)," kata Winarto saat dihubungi, Senin (16/3/2020).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved