Virus Corona

Jokowi Berencana Terapkan Darurat Sipil untuk Cegah Penyebaran Corona, Apa Maksudnya?

Jokowi berencana terapkan darurat sipil untuk Cegah penyebaran Corona, apa maksudnya?

Kolase TribunKaltim.co / Tribunnews dan shutterstock via kompas.com
Jokowi berencana terapkan darurat sipil untuk Cegah penyebaran Corona, apa maksudnya? 

TRIBUNKALTIM.CO - Jokowi berencana terapkan darurat sipil untuk Cegah penyebaran Corona, apa maksudnya?

Mencegah penyebaran virus Corona atau  covid-19, Presiden Joko Widodo berencana menerapkan langkah darurat sipil.

Langkah tersebut untuk pembatasan pergerakan sosial berskala besar ( Phsycal distancing ), antara lain mudik Lebaran 2020.

Presiden RI Joko Widodo ( Jokowi ) terus membangun komunikasi dengan para jajaran menteri dan pihak terkait untuk penanganan virus Corona tau Covid-19.

Terbaru, Jokowi mengatakan perlunya diterapkan kebijakan darurat sipil untuk penanganan Covid-19.

• Viral di Twitter, Kapolsek Bentak dan Bawa Guru Madrasah ke Kantor Polisi, Didukung Jubir Jokowi

• Mengejutkan, 300 Warga 1 Kecamatan Ini Positif Corona Usai Rapid Test Massal, Gubernur Minta Diulang

• Berjemur Tak Bisa Matikan virus Corona, Ini Aktivitas yang Bisa Dilakukan Selama di Rumah

• NEWS VIDEO Bukan Lockdown, Risma Lakukan ini di Surabaya hingga Dibantu Bonek

 Kebijakan tersebut akan beriringan dengan kebijakam physical distancing.

Lalu apa yang dimaksud dengan darurat sipil?

Kebijakan darurat sipil diatur dalam Undang-Undang

Dalam rapat terbatas bersama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 via video conference pada Senin (30/3/2020), Jokowi menegaskan, kebijakan soal physical distanding perlu dilakukan dengan skala lebih besar.

Menurut Jokowi, kebijakan pembatasan sosial tersebut harus dipertegas kembali.

Selain itu, ia meminta kebijakan itu dilakukan lebih dispilin serta lebih efektif.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved