Virus Corona
Bukan Prabowo dan Tito Karnavian, Jokowi Tunjuk Institusi Idham Azis Tertibkan PSBB di Masyarakat
Bukan Prabowo & Tito Karnavian, Jokowi tunjuk Institusi Polri di bawah komando Idham Azis menertibkan PSBB di masyarakat selama Virus Corona covid-19
TRIBUNKALTIM.CO - Bukan Prabowo dan Tito Karnavian, Presiden Jokowi tunjuk Institusi Polri di bawah komando Kapolri Idham Azis menertibkan Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB di masyarakat selama pandemi Virus Corona covid-19.
Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) akhirnya membuat kebijakan demi mengatasi Virus Corona di Indonesia.
Kebijakan tersebut yajni menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) di masyarakat dan bukan karantina wilayah maupun darurat sipil.
Sebelumnya sempat mencuat nama Menhan Prabowo dan Mendagri Tito Karnavian sebagai pembantu utama Presiden andai darurat sipil diterapkan.
Namun dengan diterapkannya PSBB, Jokowi memberikan instruksi khusus kepada institusi pimpinan Idham Azis ( Polri ) untuk menertibkan PSBB di masyarakat.
Bahkan Polri diberikan kewenangan untuk mengambil langkah hukum terhadap masayarakat yang tidak tertib dalam menerabkan PSBB demi mencegah covid-19.
• Reaksi Anak Buah Erick Thohir Setelah Presiden Jokowi Umumkan Listrik Gratis, Ini Penjelasan PLN
• Jokowi Terapkan PSBB Lawan Virus Corona, Ini Sederet Larangan ke Masyarakat, Polisi Siap Bertindak
• Penyebaran Virus Corona Bakal Mereda di Bulan April, Luhut Binsar Pandjaitan Beri Alasannya .
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi, Selasa (31/3/2020), setelah diputuskan di dalam rapat kabinet terbatas.
"Sesuai undang-undang, PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Penanganan covid-19 dan kepala daerah," ucap Jokowi.
Presiden menjadikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai dasar pengambilan keputusan ini.
Selain itu, ia menambahkan, pemerintah juga akan menerbitkan PP tentang PSBB dan Keppres penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut.
"Dengan terbitnya PP ini, semua jelas.
Para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi.
Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada di dalam koridor undang-undang dan PP serta Kepperes tersebut," ungkap Jokowi.
Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam mengatasi pandemi Virus Corona atau covid-19.
• Soal Virus Corona, Yusril Ihza Mahendra Tak Lagi Bela Jokowi, Jelaskan Aturan Hukum Darurat Sipil
Hal ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020) seperti dilansir oleh Kompas.com.