Virus Corona
Di ILC Haris Azhar Terus Kritik Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman Ngambek Tak Mau Lanjutkan Debat
Di ILC aktivis HAM Haris Azhar terus kritik Jokowi, juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman ngambek. tak mau lanjutkan debat soal Virus Corona covid-19
TRIBUNKALTIM.CO - Di ILC aktivis HAM Haris Azhar terus kritik Jokowi, juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman Ngambek. tak mau lanjutkan debat soal Virus Corona covid-19.
Mendadak Fadjroel Rachman Ngambek saat berdebat dengan Haris Azhar yang mempersoalkan Perppu penanganan Virus Corona atau covid-19.
Perdebatan antara Haris Azhar dan Fadjroel Rachman itu terjadi di Indonesia Lawyers Club ( ILC ), Selasa (31/3/2020).
Sejak awal, Haris Azhar mengkritik reaksi Presiden Jokowi dalam mengatasi Virus Corona di Indonesia.
Menurutnya Presiden Jokowi terlambat bereaksi lantaran Virus Corona sudah menyerang Indonesia sejak 1 Maret lalu.
Tak terima Presiden Jokowi dikritik Haris Azhar di ILC, Fadjroel Rachman pasang badan membela.
Terlihat beberapa kali Fadjroel Rachman memotong pembicaraan Haris Azhar di ILC untuk memberikan klarifikasi.
• Haris Azhar Sindir Pemerintah Kebingungan Atasi Virus Corona, Singgung Nasib Warga Miskin
• Di ILC Haris Azhar Soroti Nasib Kalangan Bawah, Dampak Wabah Corona: Kerja Mati, Enggak Kerja Mati
• Haris Azhar Kritik Anies Baswedan & Presiden Jokowi Soal Imbauan Virus Corona, Sebut Buang Anggaran
Melansir TribunWow.com, mulanya Haris Azhar membahas tentang pemerintah pusat yang baru saja mengeluarkan tiga peraturan, yakni Keputusan Presiden (Keppres), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dan Peraturan Pemerintah (PP).
Ketiganya dikeluarkan untuk membahas penanganan pandemi Virus Corona di Indonesia
Haris Azhar (kiri) dan Fadjroel Rachman (kanan) dalam tayangan Indonesia Lawyers Club, Selasa (31/3/2020). (YouTube Indonesia Lawyers Club)
Dalam tayangan Youtube Indonesia Lawyers Club, Rabu (1/4/2020), Haris Azhar menyoroti tiga peraturan tersebut.
Haris Azhar mengatakan pada Perpu pasal 27 tahun 2020 menyebutkan bahwa semua proses penanganan Virus Corona bebas dari upaya hukum.
Hal itu membuat Haris mempertanyakan dan memikirkan kembali terkait bunyi pasal tersebut.
"Sebetulnya hari ini masih menggambarkan kebingungan, ada Keppres, Perpu, dan PP," ujar Haris.
"Satu ada di pasal 27 Perpu 21 tahun 2020 tentang keuangan negara untuk penanganan situasi ini."