Breaking News

Virus Corona

Begini Ucapan Said Didu yang Bikin Luhut Pandjaitan Naik Pitam: Kepalanya Cuma Uang, Uang dan Uang

Begini ucapan Said Didu yang bikin Luhut Pandjaitan naik pitam, di kepalanya cuma uang, uang dan uang

Editor: Rafan Arif Dwinanto
(KOMPAS.com/ADE MIRANTI KARUNIA SARI)
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B Pandjaitan usai mengadakan rakor di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Senin (2/12/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO - Begini ucapan Said Didu yang bikin Luhut Pandjaitan naik pitam, di kepalanya cuma uang, uang dan uang

Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan tak terima dengan pernyataan Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu.

Luhut Binsar Pandjaitan pun berencana melaporkan Said Didu ke polisi.

Sebelumnya, Said Didu menilai Luhut Binsar Pandjaitan hanya mementingkan urusan pribadi, dibanding menyelesaikan wabah Virus Corona atau covid-19.

Menteri Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan akan menuntut mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.

Luhut Binsar Pandjaitan menilai ada pernyataan yang dianggap menyudutkan dirinya.

Virus Corona, Fadli Zon Sindir PSBB Jokowi dan Kebijakan Anies Baswedan Dianulir Luhut Pandjaitan

Rekan Ali Ngabalin Puji Kerja Anies Baswedan Atasi Virus Corona, Meski Dibatalkan Luhut Pandjaitan

Hal itu merupakan buntut dari pernyataan Said Didu yang menyatakan Luhut dinilai mementingkan keuntungan pribadi saja tanpa memikirkan penanganan Virus Corona.

“Bila dalam dua kali 24 jam tidak minta maaf maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," ujar Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi, melalui keterangan tertulis, Jumat (3/4/2020).

Jodi juga membenarkan bahwa pimpinannya tersebut telah mengetahui kejadian pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Maka dari itu, melalui Jodi, Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar Said Didu menyatakan maaf secara langsung kepadanya dan melalui semua media sosialnya terhitung mulai hari ini.

“Secara keseluruhan, seseorang dapat dikenakan pasal hate speech, Pasal 317 KUHP dan 318 KUHP dan juga dapat dikenakan Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 terkait ITE jika menyebarkan ujaran kebencian, yaitu bisa memprovokasi, menghasut, serta penyebaran kabar atau berita bohong melalui media sosial,” tegas Jodi.

Asal mula tuntutan ini terjadi dari kanal YouTube Said Didu Muhammad Said Didu yang diwawancarai Hersubeno Arief berdurasi 22 menit beberapa waktu lalu.

Dalam video tersebut, Said Didu menyoroti soal isu persiapan pemindahan Ibu Kota Negara ( IKN) baru yang masih terus berjalan di tengah usaha pemerintah dan semua pihak menangani wabah covid-19.

Said Didu mengatakan, hal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak memprioritaskan masalah kesejahteraan rakyat umum dan hanya mementingkan legacy.

Said Didu menyebutkan bahwa Luhut Binsar Pandjaitan ngotot agar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak “mengganggu” dana untuk pembangunan IKN baru dan hal tersebut dapat menambah beban utang negara.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved