Selasa, 14 April 2026

Virus Corona

Mudik Saat Lebaran Idul Fitri, Sampai di Kampung Wajib Isolasi Diri Selama 14 Hari dan Status ODP

Mudik saat lebaran Idul Fitri maka sampai di kampung wajib isolasi diri selama 14 hari dan status Orang Dalam Pemantauan

Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/HO
Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman 

TRIBUNKALTIM.CO-Mudik saat lebaran Idul Fitri maka sampai di kampung wajib isolasi diri selama 14 hari dan status Orang Dalam Pemantauan 

Wabah Virus Corona atau covid-19 di Indonesia belum juga kunjung usai. Jumlah warga yang meninggal akibat virus ini terus bertambah, belum lagi yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Bahkan kekhawatiran mulai muncul menjelang Ramadan dan Idul Fitri. Apalagi di Indonesia warga memiliki tradisi untuk mudik atau pulang kampung saat menjelang Idul Fitri.

Hal ini juga membuat pemerintah pusat termasuk Presiden Joko Widodo beberapa kali berpesan kepada warga untuk tidak pulang kampung atau mudik menjelang Idul Fitri.

Namun demikian, pemerintah pusat tidak akan melakukan pelarangan setiap warga yang ingin mudik.

Namun yang mudik maka bersiap-siap harus wajib menjalani isolasi mandiri selama 14 hari dan langsung berstatus sebagai orang dalam pemantauan (ODP).

"Mudik boleh tapi berstatus orang dalam pemantauan. Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ada larangan resmi bagi pemudik Lebaran Idul Fitri 2020 M/1441 H. Namun, pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari dan berstatus orang dalam pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan (WHO) yang diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing," kata Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman, Kamis (2/4/2020).

Baca Juga

Sempat Bahagia, Warga China Kembali Resah Karena Corona, Serangan Kedua Lebih Bahaya, Tak Ada Gejala

Waspada, Peneliti Ungkap Bulan Ini Tahap Kritis Virus Corona, Mei Puncak Penyebaran Covid-19

Cegah Wabah Corona, Bupati Kubar Tinjau Posko Puskesmas Jambuk dan Serahkan Bantuan APD

Dilansir oleh Kompas.com, dijelaskan Fadjroel, kebijakan pemerintah tersebut selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).

Meski tak melarang, pemerintah tetap mengimbau masyarakat tak pulang kampung.

Menurut Fadjroel, pemerintah pusat akan menggencarkan kampanye secara besar-besaran untuk tidak mudik agar bisa menahan laju penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

"Pemerintah pusat akan menggencarkan kampanye secara besar-besaran untuk tidak mudik agar bisa menahan laju persebaran Virus Corona atau COVID-19. Kampanye ini melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan publik figur," ujar Fadjroel.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved