Ramadhan

Masih Pandemi Covid-19, Ini Rencana Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 1441 H Digelar 23 April 2020

Editor: Amalia Husnul A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi, Sidang Isbat penetapan awal Ramadan 1440 H lalu. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (tengah) bersama Perwakilan MUI KH Abdullah Jaidi (kanan), dan Ketua Komisi VII DPR RI Ali Taher (kiri) menyampaikan keputusan Sidang Isbat 1440 Hijriah di Jakarta, Minggu (5/5/2019). Tahun, Sidang Isbat penetapan 1 Ramadan 1441 H digelar pada masa pandemi covid-19, ini perbedaan pelaksanaannya.

Imbauan tercantum dalam Surat Edaran bernomor 3953/C.I.034.04.3030 ditandatangai pada 3 April 2020 oleh Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Katib Aam KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum KH Said Aqil Siroj, dan Sekretaris Jenderal H A Helmy Faishal Zaini.

Lantas, bagaimana hukum menjalankan Salat Id di rumah menurut Islam?

Ketua Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas mengatakan, alim ulama memperbolehkan Salat Id digelar secara sendiri ( munfarid ) jika terjadi halangan, ketimbang tidak Salat sama sekali.

Seperti saat ini, di tengah wabah covid-19, mencegah penyakit itu lebih baik.

"Menurut ulama, Salat Id itu boleh dilakukan sendirian ( munfarid ), bahkan tanpa khotbah," ujarnya saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (4/4/2020).

Robikin mengatakan, Salat Id hukumnya sunnah sama seperti Salat Jumat yang bisa diganti dengan Salat zuhur di rumah.

Ia mengimbau umat Islam di daerah yang masuk zona merah covid-19 untuk menaati imbauan PBNU dan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

"Dalam situasi pandemi covid-19, jika suatu daerah merupakan zona merah halat Jimat yang wajib saja bisa diganti dengan Salat zuhur di rumah. Nah, Salat Tarawih dan shalat Id itu sunnah," katanya.

Lebih lanjut, Robikin mengatakan Salat Id tetap bisa digelar berjemaah dalam satu keluarga disertai khotbah Idul Fitri.

Jika belum bisa berkhotbah, masih ada waktu untuk belajar.

"Kalau Salat Id di rumah itu dilakukan satu keluarga, diharapkan bisa dilaksanakan secara berjemaah disertai khotbah Idul Fitri.

Bagi yang belum biasa khotbah, sekarang masih cukup waktu untuk belajar," katanya.

Selain itu, PBNU meminta pengurus cabang Nahdlatul Ulama yang belum membentuk gugus tugas NU peduli COVID-19 segera membentuk Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19. 

Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran dan Protokol COVID-19 yang sudah ditentukan PBNU.

"Kepada seluruh pengurus wilayah Nadlatul Ulama dan pengurus cabang Nadhlatul Ulama yang belum membentuk Gugus tugas Nu-Peduli covid-19, agar segera membentuk Gugus tugas Penanggulangan covid-19 dengan memprioritaskan pada bidang kesehatan dan social ekonomi, dengan mengacu pada Surat Edaran dan Protokol covid-19 yang sudah diterbitkan oleh PBNU," bunyi edaran tersebut.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Masih Pandemi Corona, Sidang Isbat Tentukan Awal Ramadan 1441 H Digelar via Video Konferensi, https://www.tribunnews.com/ramadan/2020/04/06/masih-pandemi-corona-Sidang-Isbat-tentukan-awal-ramadan-1441-h-digelar-via-video-konferensi.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani

Berita Terkini