Virus Corona
Status PSBB Mulai Diterapkan di Jakarta, Beberapa Hal yang Bakal Dibatasi di Wilayah Anies Baswedan
Status PSBB Mulai diterapkan di Jakarta, beberapa hal yang bakal dibatasi di wilayah Anies Baswedan
TRIBUNKALTIM.CO - Status PSBB Mulai diterapkan di Jakarta, beberapa hal yang bakal dibatasi di wilayah Anies Baswedan.
Provinsi DKI Jakarta menjadi wilayah pertama di Indonesia yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ).
Kebijakan ini diambil untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau covid-19 .
Kementerian Kesehatan telah menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menandatangani langsung surat persetujuan PSBB untuk menangani pandemi virus corona atau Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun kini dipersilakan menerapkan status PSBB demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
• Cegah Virus Corona, Dokter dan Perawat Puskesmas di Balikpapan Jadi Prioritas Rapid Test
• Live Streaming ILC TV One Corona : Badai Semakin Kencang Luhut Binsar Pandjaitan Diminta Hadir
• Wagub Kaltim Tawarkan 6 Kabupaten/Kota Masuk Zona Rawan Covid-19 Bisa Segera Ajukan PSBB
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, ada beberapa hal yang nantinya bakal dibatasi di DKI Jakarta.
Setidaknya ada enam hal yang ke depannya bakal dibatasi berdasarkan Permenkes tersebut, di antaranya sebagai berikut:
a. Peliburan sekolah dan tempat kerja, diganti dengan belajar atau bekerja di rumah
b. Pembatasan kegiatan keagamaan, diganti dengan beribadah di rumah.
c. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
d. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya, tidak dianjurkan melaksanakan giat sosbud yangg libatkan orang banyak dan berkerumun
e. Pembatasan moda transportasi; dan
f. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Untuk itu, perlu diperhatikan beberapa hal yang boleh dan dibatasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar ini.