Virus Corona
Kabar Gembira Gaji ke-13 dan THR PNS, TNI dan Polri, Pasti Dibayar, Tapi Tak Semua Golongan Kebagian
Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi pada, Selasa (7/4/2020) memastikan bahwa gaji ke-13 bagi ASN, TNI dan Polri akan dibayar
TRIBUNKALTIM.CO - Kepastian seputar apakah gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, TNI dan Polri akhirnya terjawab.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi pada, Selasa (7/4/2020) memastikan bahwa gaji ke-13 bagi ASN, TNI dan Polri tetap akan dibayarkan.
Pembayaran gaji ke-13 dan THR tetap bisa dilakukan untuk aparatur ASN, TNI, dan Polri golongan I, II, dan III.
Sri Mulyani juga menjelaskan lebih jauh perhitungan untuk ASN, TNI dan Polri terutama kelompok pelaksana golongan I, II dan III.
• Cegah Virus Corona, Anggota DPRD Samarinda Ini Sumbangkan Tiga Bulan Gaji Untuk Beli APD
• Anggota DPRD Kukar Belum Potong Gaji Cegah Virus Corona, Ini Tanggapan Ketua HMI Kukar
• Terima 25 Persen, Pemain Borneo FC Samarinda Tetap Sisihkan 2 Persen Gaji Untuk Penanganan Covid-19
• Babinsa Desa Api-Api Ini Sisihkan Gajinya Untuk Bantu Warga yang Jalani Isolasi Mandiri
“Perhitungannya untuk ASN, TNI, dan Polri yang terutama kelompok pelaksana golongan I, II, dan III, THR dalam hal ini sudah disediakan,” ujar Sri Mulyani, seperti dikutip dari Kompas.com
Aparatur sipil negara ( ASN), TNI, dan Polri golongan I, II, dan III tetap menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji 13.
Sementara itu, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN golongan IV, pejabat eselon kementerian dan lembaga, menteri, hingga anggota DPR, masih harus dibahas lebih jauh.
THR dan gaji ke-13 untuk pejabat ini nantinya akan dibawa ke rapat kabinet dan diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
“Presiden minta kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan dalam sidang kabinet dalam minggu-minggu ke depan,” kata dia.
Sebelumnya, Sri Mulyani sempat mengatakan, Presiden Jokowi tengah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan THR.
Dalam paparannya ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020), Sri Mulyani mengatakan, pertimbangan pembayaran gaji ke-13 tersebut terkait dengan belanja pemerintah yang mengalami tekanan.