Virus Corona

Korban PHK Akibat Virus Corona Tak Perlu Berkecil Hati, Ini Link Dapatkan Insentif Pemerintah Jokowi

Korban PHK akibat Virus Corona tak perlu berkecil hati, ini Link dapatkan insentif Pemerintah Jokowi, simak cara daftarnya

Editor: Rafan Arif Dwinanto
DOK/TRIBUNNEWS
Ilustrasi - Korban PHK 

TRIBUNKALTIM.CO - Korban PHK akibat Virus Corona tak perlu berkecil hati, ini Link dapatkan insentif Pemerintah Jokowi, simak cara daftarnya.

Pandemi Virus Corona atau covid-19 memukul sektor perekonomian.

Dampaknya, ribuan karyawan kini terkena gelombang Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.

Meski demikian, Pemerintah yang dipimpin Presiden Jokowi sudah menyiapkan instentif bagi korban PHK via Kartu Prakerja.

Para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan tanpa menerima upah (unpaid leave) karena imbas wabah covid-19 akan mendapatkan insentif melalui program Kartu Prakerja dari pemerintah pusat.

Para pekerja diminta untuk mendaftarkan diri dalam pendaftaran tahap kedua melalui sebuah tautan.

Selain Token Listrik Gratis, Simak Cara Dapat Bantuan Uang Tunai, Kebijakan Jokowi di Masa covid-19

Terancam Tanpa THR dan Gaji ke 13, Tjahjo Kumolo Beri Sanksi Ini Bagi PNS yang Nekat Mudik Lebaran

"Pendataan tahap kedua ini hanya dapat dilakukan melalui bit.ly/pekerjaterdampakcovid19-2," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2020).

Tampilan Google Forms akan muncul saat tautan di atas diklik.

Dalam tampilan yang muncul, Dinas Tenaga Kerja melarang pekerja yang sudah mendaftar pada tahap pertama, yakni pada 2-4 April 2020, untuk mendaftar kembali.

Sementara pekerja yang belum mendaftar pada tahap pertama dipersilakan mengklik kolom "next".

Setelah itu, Google Forms akan menampilkan sejumlah daftar yang harus diisi.

Pekerja diwajibkan mengisi seluruh daftar isian, mulai dari nama perusahaan, identitas pekerja, hingga status di-PHK atau dirumahkan.

Formulir ini tidak dikhususkan untuk pekerja ber-KTP DKI Jakarta dan bekerja di Jakarta.

Formulir ini juga bisa diisi oleh pekerja dengan KTP non-DKI dan pekerja yang bekerja di luar Jakarta.

Setelah semua daftar diisi, silakan klik "submit".

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved