Virus Corona
Anies Baswedan Resmi Berlakukan PSBB, Ini Komitmen Instansi Ahok untuk Warga Jakarta
Anies Baswedan resmi berlakukan PSBB mulai Jumat 10 April 2020, ini komitmen Instansi Ahok, Pertamina untuk penuhi kebutuhan BBM warga Jakarta
TRIBUNKALTIM.CO - Gubernur DKI Anies Baswedan resmi berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) mulai Jumat 10 April 2020, ini komitmen Instansi Ahok, Pertamina untuk penuhi kebutuhan BBM warga Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi memberlakukan PSBB mulai hari ini Jumat (10/4/2020).
Diketahui Jakarta menjadi episentrum covid-19 di Indonesia, sehingga perlu kebijakan pencegahan Virus Corona yang lebih tegas.
Dikabarkan sebelumnya, PSBB akan memberikan batasan sosial untuk semua aktivitas masyarakat, kecuali yang masuk dalam pengecualian.
Kendati menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Anies Baswedan, instansi pimpinan Ahok, Pertamina tetap berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan BBM bagi warga Jakarta.
Selama PSBB, instansi Ahok itu tetap menjamin ketersediaan dan keamanan BBM bagi warga Jakarta.
Gubernur DKI Anies Baswedan mengimbau kepada semua masyarakat Jakarta untuk mengikuti aturan-aturan yang berlaku selama PSBB diberlakukan.
• Hari Pertama PSBB, Pengendara Kendaraan Pribadi dari Bodetabek yang Melanggar Tak Bisa Masuk Jakarta
• Anies Baswedan Sebut Ojek Boleh Beroperasi Selama PSBB, Namun Harus Penuhi Sejumlah Syarat
• Resmi, PSBB Jakarta Berlaku Hari Ini, Anies Baswedan Mengalah dengan Keputusan Pemerintah Jokowi
Anies Baswedan menegaskan akan ada sanksi yang diberikan terhadap masyarakat yang melanggar penerapan PSBB.
Menurutnya, pengaturan sanksi sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Pasal 27.
Hal ini disampaikan Anies dalam konferensi pers yang ditayangkan dalam kanal Youtube KompasTV, Jumat (10/4/2020).
"Sanksi dalam hal ini sesuai ketentuan yang ada bahwa ini ada di dalam pasal 27," ujar Anies Baswedan.
Menurut Anies Baswedan, sanksi yang diberikan akan semakin berat jika pelanggaran tersebut dilakukan secara berulang-ulang.
Selain mengacu pada Pergub Pasal 27, Anies Baswedan juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Pasal 93 Tahun 2018 yang mengatur tentang karantina kesehatan.
"Pelanggaran terhadap PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana," jelasnya.
"Dari mulai pidana ringan dan bila berulang bisa menjadi lebih berat," imbuhnya.