Virus Corona

Khatib di NTB Diamankan Polisi Gara-gara Sebut Muslim Kafir jika Tak Shalat Jumat saat Wabah Corona

Seorang khatib di Nusa Tenggara Barat ( NTB) diamankan polisi gara-gara sebut muslim kafir jika tak shalat Jumat di saat wabah Virus Corona

Editor: Syaiful Syafar
@youtube official tribun kaltim
ILUSTRASI - Seorang khatib di Nusa Tenggara Barat ( NTB) diamankan polisi gara-gara sebut muslim kafir jika tak shalat Jumat di saat wabah Virus Corona atau covid-19. 

TRIBUNKALTIM.CO - Seorang khatib di Nusa Tenggara Barat ( NTB) diamankan polisi gara-gara sebut muslim kafir jika tak shalat Jumat di saat wabah Virus Corona.

Khutbah shalat Jumat yang disampaikan seorang khatib di NTB dianggap meresahkan di tengah pandemi Virus Corona atau covid-19.

Khutbah sang khatib bahkan bertentangan dengan fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia ( MUI) tentang shalat berjamaah di tengah situasi pandemi Virus Corona.

Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa dibolehkannya tidak menunaikan shalat Jumat dan diganti dengan shalat dzuhur bagi mereka yang berada di kawasan yang potensi penularan Virus Corona ( covid-19) tinggi atau sangat tinggi. Fatwa MUI itu dikeluarkan karena hingga kini pandemi covid-19 masih belum bisa dikendalikan.

Namun, yang terjadi di NTB, khatib menyebut bahwa seorang muslim dianggap menjadi kafir jika tidak melaksanakan ibadah shalat Jumat.

Virus Corona Meluas, MUI Keluarkan Fatwa Shalat Jumat Boleh Diganti Shalat Dzuhur di Daerah Tertentu

Pernyataan itu disampaikan dalam khutbah shalat Jumat, Jumat (3/4/2020).

Isi khutbah shalat Jumat itu diangggap meresahkan.

Sang khatib berinisial K asal Lombok Tengah, NTB itu akhirnya diamankan polisi.

Kaur Humas Polres Lombok Tengah Aipda Taufik mengatakan, pernyataan yang disampaikan khatib tersebut selain bertentangan dengan anjuran pemerintah juga berpotensi membuat kegaduhan di tengah masyarakat.

"Iya, kami amankan seorang khatib inisial K karena meresahkan masyarakat," kata Kaur Humas Polres Lombok Tengah Aipda Taufik, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (8/4/2020).

Di Tengah Wabah Corona, Sejumlah Masjid di Samarinda Masih Laksanakan Shalat Jumat

Meski sempat dilakukan penangkapan, namun pihaknya mengaku tidak melakukan penahanan dan yang bersangkutan diperbolehkan pulang.

Alasannya, saat dilakukan pemeriksaan itu yang bersangkutan mengakui kesalahannya dan sudah meminta maaf kepada masyarakat atas isi khutbah yang disampaikan.

Sebelumnya, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh juga telah mengimbau umat muslim untuk mengurangi kegiatan berkerumun di luar rumah saat pelaksanaan ibadah.

Hal itu ditekankan untuk mengurangi penyebaran Virus Corona.

"Salah satu protokol kesehatan yang harus dijaga bersama minimalisir kerumunan. Dengan demikian, ibadah yang dilaksanakan dengan cara berkerumun seminimal mungkin dilarang dan juga dihindari semata untuk kepentingan itu," kata Asrorun dalam konferensi persnya di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (28/3/2020).

Ikuti Anjuran MUI Saat Ramadhan, Ini Tata Cara & Niat Shalat Tarawih di Rumah Saat Wabah Corona

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved