Virus Corona

Aturan Luhut Soal Ojek Online Dituding Langgar PSBB, Anies Baswedan Sempat Bolehkan Angkut Penumpang

Aturan Luhut Binsar Pandjaitan soal ojek online dituding langgar jaga jarak dalam PSBB, Anies Baswedan sempat bolehkan angkut penumpang di Jakarta

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / Tribunnews
Luhut Binsar Pandjaitan dan Anies Baswedan beda regulasi tentang ojek online selama PSBB, Senin (13/4/2020) 

TRIBUNKALTIM.CO - Aturan Luhut Binsar Pandjaitan soal ojek online dituding langgar jaga jarak dalam PSBB, Anies Baswedan sempat bolehkan angkut penumpang di Jakarta.

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) di Jakarta kini mendatangkan polemik terkait ojek online.

Pasalnya regulasi soal trasnportasi ojek online selama PSBB yang diteken Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan dianggap melanggar PSBB.

Dalam aturan tersebut, ojek online diperbolehkan angkut penumpang selama PSBB khususnya di wilayah Jakarta.

Sedangkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sempat membolehkan ojek online mengangkut penumpang dalam Pergub yang dibuatnya.

Namun Pergub Anies Baswedan ditolak lantaran tak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan terkait jaga jarak selama PSBB.

Anies Baswedan dan Luhut Binsar Pandjaitan Beda Pendapat Soal Ojol Saat PSBB, Polisi Ambil Cara Ini

Akhirnya Anak Buah Idham Azis Pilih Ikut Aturan Luhut Ketimbang Anies Baswedan Soal PSBB di Jakarta

PSBB Jakarta Demi Cegah Virus Corona, Anies Baswedan Kembali Beda Kebijakan dengan Luhut Pandjaitan

Akhirnya Pergub Anies Baswedan mengikuti Permenkes.

Sebelum Luhut Binsar Pandjaitan menandatangani Permenhub, polemik ini sudah muncul saat Pemprov DKI menyusun peraturan gubernur yang mengatur penerapan PSBB.

Pergub langsung disusun setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyutujui usulan PSBB DKI.

Saat penyusunan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin ojek online tetap bisa mengangkut penumpang selama masa PSBB.

Namun, keinginan Pemprov DKI Jakarta tak sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan covid-19.

Ketentuan pelaksanaan PSBB dalam Pasal 15 Permenkes tersebut menyatakan bahwa ojek online hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang.

"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," bunyi ketentuan pelaksanaan PSBB dalam Permenkes tersebut.

Pemprov DKI Jakarta harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk membahas nasib ojek online selama masa PSBB. Harapannya, ojek online bisa tetap diizinkan mengangkut penumpang.

Rupanya, isi permenkes tidak berubah. Pemprov DKI Jakarta harus tetap mengacu pada Permenkes untuk menyusun Pergub PSBB.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved