Virus Corona
Anies Baswedan Acuhkan Peraturan Luhut Binsar Pandjaitan, Tetap Ikuti Kebijakan Menkes Terawan
Anies Baswedan tetap menggunakan aturan yang dikeluarkan oleh Kemenkes di bawah pimpinan Terawan Agus Putranto
TRIBUNKALTIM.CO - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap bersikukuh melarang ojek Online di wilayahnya mengangkut penumpang.
Meski sebelumnya sudah ada peraturan Permenhub yang dibuat Plt Menhub Luhut Binsar Pandjaitan.
Anies Baswedan tetap menggunakan aturan yang dikeluarkan oleh Kemenkes di bawah pimpinan Terawan Agus Putranto soal Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB )
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan, ojek online (ojol) tak akan bisa mengangkut penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyebut, Pemprov DKI tetap merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9/2020 tentang pelaksanaan PSBB.
"Terkait aturan ojek atau kendaraan bermotor roda dua, kita tetap merujuk kepada Permenkes terkait PSBB dan rujukan Pergub memang kebijakan PSBB dari Kemenkes," ucapnya, Senin (13/4/2020) malam.
• Virus Corona di Surabaya Melonjak, Wilayah Risma Didesak Susul Anies Baswedan Terapkan PSBB
• 2 Dukungan Ini Buat Anies Baswedan Berani Lawan Aturan Luhut Pandjaitan Soal Ojek Online, Ada Polisi
• Pakar Beber Pasien Virus Corona 01-02 Tak Tertular Warga Jepang, Infeksi di Wilayah Anies Baswedan
Ini berarti, Anies mengacuhkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 18/2020 yang buat oleh pelaksana tugas (Plt) Menhub Luhut Binsar Panjaitan.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa ojol boleh membawa penumpang dengan beberapa persyaratan khusus.
"Kita akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan bermotor roda dua bisa mengangkut barang secara aplikasi, tapi tidak untuk mengangkut penumpang," ujarnya.
Sementara itu, bagi masyarakat umum tetap diperbolehkan berboncengan saat menggunakan sepeda motor.
Namun, syaratnya pengendara dan pembonceng harus satu tujuan dan satu alamat sesuai KTP.
"Kalau dia berasal dari rumah yang sama dengan alamat KTP yang sama, bepergian bersama-sama tidak masalah," kata Anies di Balai Kota DKI.
Anies berasalan, pengecualian ini dibuat lantaran risiko penularan virus corona ( Covid-19 ) lebih tinggi jika ojol diizinkan mengangkut penumpang.
"Potensi penularannya tinggi kalau motor digunakan untuk mengangkut penumpang aebagai kegiatan usaha," tuturnya.
Mantan rektor Universitas Paramadina ini menegaskan, peraturan bakal segera ditegak oleh pihaknya, bekerja sama dengan unsur TNI-Polri.