Virus Corona

2 Dukungan Ini Buat Anies Baswedan Berani Lawan Aturan Luhut Pandjaitan Soal Ojek Online, Ada Polisi

2 dukungan ini buat Anies Baswedan berani lawan aturan Luhut Binsar Pandjaitan soal ojek online, salah satunya dukungan polisi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase TribunKaltim.co / Tribunnews dan Warta Kota
Anies Baswedan dan Ojol 

TRIBUNKALTIM.CO - 2 dukungan ini buat Anies Baswedan berani lawan aturan Luhut Binsar Pandjaitan soal ojek online, salah satunya dukungan polisi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tegas melarang ojek online atau ojol mengangkut penumpang selama masa PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Meskipun Kementrian Perhubungan atau Kemenhub yang kini dipimpin Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menerbitkan aturan yang memerbolehkan ojek online beroperasi penuh di masa PSBB.

Anies Baswedan mendapat dukungan dari polisi di Polda Metro Jaya, plus aturan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang melarang ojek online mengangkut penumpang.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan, ojek online ( ojol) atau kendaraan roda dua berbasis aplikasi hanya untuk mengangkut barang selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) di Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, aturan bagi ojek online selama PBB akan tetap merujuk ke peraturan Menteri Kesehatan.

 Mengejutkan! Stafsus Ungkap Kondisi Budi Karya Usai Disebut Sembuh dari Corona, Ternyata Belum Pasti

 Bukan ke Anies Baswedan, Jokowi Justru Minta Kapolri Idham Azis Pastikan Program Ini Berjalan di DKI

 Sikap Tegas Pangdam Cenderawasih Soal Bentrok TNI-Polri di Papua, Begini Nasib Anggota yang Terlibat

"Untuk itu, kami akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan motor roda dua bisa untuk mengangkut barang secara aplikasi.

Tapi tidak untuk mengangkut penumpang dan ini nanti akan ditegakan aturannya," ujar Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/4/2020).

PSBB Jakarta berlaku selama 14 hari sejak Jumat pekan lalu sampai 23 April 2020 dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.

Tujuan penerapan PSBB adalah untuk memutus rantai penyebaran covid-19 atau Virus Corona yang jumlah kasusnya masih terus bertambah.

Adapun larangan ojek online mengangkut penumpang selama masa PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 yang diterbitkan pada Kamis lalu.

Beleid pelaksanaan PSBB Jakarta itu mengacu Peraturan Menteri Kesehatan ( Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PPSB dalam Rangka Percepatan Penanganan covid-19.

Dalam Pasal 11 ayat 1 butir C tertulis bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Dengan demikian, pengemudi ojol di Jakarta hanya diperbolehkan menerima pesan antar barang dan makanan.

Serta tidak diperkenankan mengangkut penumpang.

 Terungkap, Corona Menyebar ke Seluruh Dunia Ternyata Lewat 3 Jalur Berbeda, 2 Hewan Ini Jadi Sorotan

 DIREKAM & VIRAL, Detik-detik Polisi Pungli lalu Ludahi Pengendara Mobil di Medan, Begini Nasibnya

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved