Virus Corona
Kabar Baik dari Ahok Setelah Anies Baswedan Larang Ojek Online Angkut Penumpang saat PSBB di Jakarta
Kabar baik dari Ahok setelah Anies Baswedan larang ojek online angkut penumpang saat PSBB di Jakarta, dapat cashback BBM non subsidi dari Pertamina
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar baik dari Ahok setelah Anies Baswedan larang ojek online angkut penumpang saat PSBB di Jakarta.
Drover ojek online terpaksa harus gigit jari selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) di Jakarta.
Pasalnya Anies Baswedan telah resmi melarang ojek online mengangkut penumpang selama PSBB di Jakarta.
Kendati demikian, ojek online tetap boleh beroperasi dengan hanya mengangkut barang.
Kini, ojek online tak perlu risau lantaran Ahok memberikan kabar baik yang meringankan beban para driver di tengah pandemi Virus Corona.
Driver ojek online akan mendapatkan diskon khusus Cashback untuk pembelian BBM non subsidi di SPBU Pertamina.
Pemberian diskon BBM untuk ojek online ini tak cuma berlaku di Jakarta.
• Virus Corona di Surabaya Melonjak, Wilayah Risma Didesak Susul Anies Baswedan Terapkan PSBB
• 2 Dukungan Ini Buat Anies Baswedan Berani Lawan Aturan Luhut Pandjaitan Soal Ojek Online, Ada Polisi
• Pakar Beber Pasien Virus Corona 01-02 Tak Tertular Warga Jepang, Infeksi di Wilayah Anies Baswedan
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, resmi menegaskan bila selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB), ojek online tidak boleh mengangkut atau membawa penumpang.
"Kita meneruskan kebijakan bahwa kendaraan bermotor roda dua bisa untuk angkutan barang secara aplikasi, tapi tidak untuk angkutan penumpang, dan ini akan ditegakan aturannya," ucap Anies Baswedan dalam konferensi pers melalui akun YouTube Pemprov DKI, Senin (13/4/2020).
Anies Baswedan menjelaskan larangan ojek online tak membawa penumpang selama PSBB Jakarta, merujuk dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan covid-19.
Seperti diketahui, dalam aturan tersebut dijelaskan bila sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk keperluan mengangkut barang.
Hal ini senada dengan Pergub nomor 33 tentang PSBB Jakarta yang dikeluarkan Anies pada 9 April 2020 lalu.
Lebih lanjut Anies Baswedan mengatakan, hal senada juga berlaku untuk kegiatan lain yang mengguna motor, dalam hal ini motor pribadi yang digunakan sebagai usaha jasa transportasi.
• Bukan Hanya di Wilayah Anies Baswedan, Luhut Pandjaitan Izinkan Ojek Online Operasi di Daerah PSBB
Namun, untuk motor pribadi yang digunakan sesuai dengan ketentuan dan regulasi selama penerapan PSBB berlangsung, maka masih dizinkan.
"Untuk roda dua lainnya, selama digunakan membawa anggota keluarga yang Kartu Tanda Penduduk (KTP) alamatnya sama, itu tidak masalah.