Virus Corona

Setelah Jakarta dan Bodebek, Sejumlah Daerah Ajukan PSBB, Satu Wilayah di Kalimantan Ditolak

Pengajuan PSBB itu diambil untuk meminimalisir penyebaran virus Corona di wilayah-wilayah tersebut.

Tribunnews/Irwan Rismawan
dr Terawan Agus Putranto 

TRIBUNKALTIM.CO - Pasca DKI Jakarta, bogor, Depok dan Bekasi ( Bodebek ) menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ), sejumlah daerah turut mengajukan diri .

Pengajuan PSBB itu diambil untuk meminimalisir penyebaran virus Corona di wilayah-wilayah tersebut.

Meski demikian tak semua wilayah tersbeut disetujui pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk melakukan PSBB   

Menteri Kesehatan Terawan Terawan Agus Putranto menolak permohonan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah daerah di Indonesia. Ada tiga daerah yang ditolak lantaran tidak memenuhi kriteria.

Ketiga wilayah yang ditolak adalah Kota Sorong, Papua Barat; Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah; dan Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.

Untuk wilayah Rote Ndao, surat penolakan permohonan PSBB sudah dilayangkan Terawan ke Bupati Rote Ndao pada Sabtu (11/4) lalu. Kemudian untuk wilayah Sorong dan Palangka Raya pada Minggu (12/4/2020).

 Kabar Baik dari Ahok Setelah Anies Baswedan Larang Ojek Online Angkut Penumpang saat PSBB di Jakarta

 Mengejutkan! Stafsus Ungkap Kondisi Budi Karya Usai Disebut Sembuh dari Corona, Ternyata Belum Pasti

 Karni Ilyas Terang-terangan Ungkap Paham Alasan Jokowi Tak Tetapkan Lockdown, Kritik Cara PSBB

 Ramalan Zodiak Cinta Selasa 14 April 2020, Gemini Bertemu Orang Spesial, Libra Dapat Kejutan

"Iya ada beberapa daerah ditolak," Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan, Busroni memastikan

Penolakan permohonan PSBB itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ) serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam peraturan tersebut diatur, untuk dapat ditetapkan PSBB, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah,

b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

 JADWAL TVRI Belajar dari Rumah Selasa (14/4), Segmen Matematika: Perbandingan dan Frekuensi Harapan

 Bukan ke Anies Baswedan, Jokowi Justru Minta Kapolri Idham Azis Pastikan Program Ini Berjalan di DKI

Menkes Terawan berharap, wilayah yang permohonan PSBB-nya ditolak tetap melakukan upaya penanggulangan virus corona dengan berpedoman pada protokol dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemarin, saat menggelar rapat terbatas melalui telekonferensi di Istana Merdeka, Presiden Jokowi memberikan arahan dengan meminta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto agar betul-betul mengatur manajemen penanganan pasien terdampak Covid-19.

"Jangan semuanya masuk ke rumah sakit yang ada. Tetapi tentu saja yang ringan, yang sedang, akan lebih baik kalau dibawa ke Wisma Atlet. Ini semua rumah sakit harus tahu," kata Presiden.

Kemudian, untuk pasien yang perlu penanganan intensif, bisa dibawa ke rumah sakit yang ada. "Kalau yang tidak perlu penanganan intensif, bisa dirawat di rumah dengan isolasi mandiri," kata Presiden.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved