Virus Corona
Penjelasan Lengkap Sri Mulyani Tentang THR Bagi PNS, Bagaimana Nasib Pensiunan dan Golongan III
Pemerintah akhirnya memutuskan memberikan Tunjangan Hari Raya ( THR ) untuk PNS,
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah akhirnya memutuskan memberikan Tunjangan Hari Raya ( THR ) untuk PNS.
Meski demikian ada pengecualian bagi golongan tertentu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan penjelasan lengkap tentang mekanisme pemberian THR bagi PNS di tahun ini.
Dilansir TribunWow.com, Sri Mulyani mengatakan, THR tahun ini hanya diberikan kepada ASN yang memiliki golongan 3 ke bawah.
Menurut Sri Mulyani, kebijakan tersebut diambil berdasarkan revisi Peraturan Presiden dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi di tengah pandemi Virus Corona.
Hal ini disampaikan Sri Mulyani dalam konferensi video, Selasa (14/4/2020), seperti yang ditayangkan dalam kanal Youtube KompasTV.
• Kabar Gembira, WHO Umumkan 3 Vaksin Corona Telah Diujicoba ke Manusia, Bagaimana Hasilnya?
• Anak Buah Idham Azis Beber Peran 3 Orang yang Menolak Pemakaman Jenazah Korban Covid-19 di Banyumas
• Jokowi Dapat Ancaman dari BEM Seluruh Indonesia, Bakal Lancarkan Aksi Andai Presiden Tak Lakukan Ini
"Bapak Presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI Polri yang posisinya adalah di bawah atau dalam hal ini sampai dengan eselon 3 ke bawah, " ujar Sri Mulyani.
"Jadi seluruh pelaksana dari eselon 3 ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, " jelasnya.
Sedangkan untuk para pensiunan, dikatakan Sri Mulyani juga tetap mendapatkan THR pada tahun ini.
Hal itu mengingat para pensiunan masuk dalam kategori rentan Covid-19.
"Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan pada tahun lalu, karena pensiun juga termasuk yang rentan juga, " kata Sri Mulyani.
Dengan begitu, maka untuk eselon 1 dan 2 dipastikan tidak mendapatkan tunjang hari raya tahun ini.
ASN yang masuk kategori tersebut yakni presiden dan wakil presiden, jajaran menteri, dan para lembaga legislatif, seperti MPR, DPR, dan DPD.
Termasuk juga para kepala daerah dan pejabat negara.
"Sesuai dengan intruksi bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan eselon 1 dan 2 tidak dibayarkan," jelasnya.