Virus Corona
Sri Mulyani Jelaskan THR PNS Eselon III ke Bawah Tetap Cair Tidak Termasuk Tukin, Jumlah Berkurang?
Telah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa Tunjangan Hari Raya ( THR ) untuk PNS Eselon III ke bawah tetap cair tahun ini.
TRIBUNKALTIM.CO - Telah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa Tunjangan Hari Raya ( THR ) untuk PNS eselon III ke bawah tetap cair tahun ini.
Namun, Sri Mulyani menjelaskan bahwa THR tahun ini hanya jumlah total dari gaji pokok dan tunjangan melekat.
Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Selasa (14/4/2020).
• Viral Kisah Pengantin Baru Menikah 3 Menit, Mempelai Wanita Langsung Minta Cerai karena Sikap Suami
• Heboh! Ariel NOAH Diam-diam Menikah dengan Pendangdut Putri Jamila? Ini Fakta di Balik Foto Beredar
• Kabar Gembira, Usai Daya 450 VA dan 900 VA, Pemerintah Jokowi Buka Peluang Diskon Listrik 1.300 VA
• JADWAL TVRI Belajar dari Rumah Kamis (16/4), Segmen Matematika: Teorema Phytagoras dan Trigonometri
"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN TNI Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani usai Sidang Kabinet Paripurna dalam video conference, Selasa (14/4/2020).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun menjelaskan, THR yang didapat tidak sama seperti tahun sebelumnya.
THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak. Namun, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).
Bendahara Negara itu mengatakan, para pensiunan ASN, TNI, dan Polri juga akan mendapatkan THR seperti yang telah direncanakan.
"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin. Pensiun juga teteap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," jelas dia.
Dia pun menyebutkan, presiden, wakil presiden, bersama para menteri tidak akan mendapat THR tahun ini.
Kebijakan yang sama juga akan berlaku bagi anggota DPR dan DPD.
"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia.
Sri Mulyani pun menjelaskan, hingga saat ini, aturan mengenai pencairan THR masih diproses dan menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Beleid tersebut nantinya akan berupa Peraturan Presiden (Perpres).
"THR akan dilakukan sesuai siklusnya, sekarang proses revisi Perpres sesuai instruksi Presiden," tambahnya.
• Jokowi Beber 34 Daerah Ini Masih Cuek Virus Corona, Sri Mulyani dan Tito Karnavian akan Potong APBD
• Lebih Dulu dari Jokowi, Diam-Diam, Anies Baswedan Sudah Antisipasi Virus Corona Jakarta, Ada Kodenya
• Live Streaming Belajar dari Rumah Kamis 16 April 2020, Klik Link Ini Langsung Tersambung ke TVRI
• Sandiaga Uno Beber ke Aa Gym, Dunia Internasional Puji Warga Indonesia Tangani Pandemi Virus Corona
Nasib Pensiunan