Idul Fitri

Takbir Keliling dan Open House Dilarang, Namun Warga Boleh Silaturahmi saat Lebaran, Ada Syaratnya

Petugas lalu lintas di jalan-jalan pada hari raya akan memantau kepatuhan pengendara terhadap aturan pembatasan sosial, salah satunya pakai masker.

TRIBUNKALTIM.CO/RISNAWATI
Kondisi PSBB di Kota Tarakan Kalimantan Utara pada Minggu (26/4/2020) siang. Daerah Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara telah menyatakan resmi melakukan penerapan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam upaya cegah penyebaran pandemi covid-19 atau Virus Corona. 

TRIBUNKALTIM.CO - lebaran sebentar lagi, Pemerintah pun sudah mengeluarkan rambu-rambu yang tak boleh dilakukan warga saat lebaran selama masa pandemi Virus Corona ini. 

Saat lebaran, warga diperbolehkan untuk bersilaturahmi dengan syarat tetap mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) yang sedang berlaku di daerah Jabodetabek

Pemerintah melarang warga mudik keluar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi sejak hari pertama Ramadhan, tetapi petugas di lapangan tidak bisa melarang warga untuk bepergian saat Idul Fitri dari satu daerah ke daerah lain jika masih di dalam Jabodetabek.

 Airlangga Hartarto Bocorokan Alasan Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan, Begini Nasib Kelas III

 Seperti HIV, Covid-19 tak Bisa Hilang, WHO Ingatkan Belajar Hidup dengan Corona, Perhatikan Hal Ini

 Blak-blakan ke Refly Harun, Amien Rais Beber Bisa Geser Gus Dur di Posisi Presiden, Ganti BJ Habibie

 Berikut Harga HP Samsung Terbaru Bulan Mei 2020, Galaxy M10 Rp 1,7 Jutaan hingga Galaxy S20 Ultra

Silaturahmi ke kerabat dan keluarga meski tidak keluar Jabodetabek juga sudah menjadi semacam tradisi setiap lebaran.

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, Pemerintah tentu menganjurkan tidak bersilaturahmi secara fisik terlebih dahulu selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ).

“Namun, kalau hanya sekitar Jakarta selama masih mematuhi aturan PSBB masih kami perbolehkan,” ucap dia dalam keterangan resmi secara daring pada Kamis (14/5/2020).

Namun, kalau hanya sekitar Jakarta selama masih mematuhi aturan PSBB masih kami perbolehkan.

Petugas lalu lintas di jalan-jalan pada hari raya akan memantau kepatuhan pengendara terhadap aturan pembatasan sosial, salah satunya penggunaan masker.

Selain itu, jumlah penumpang di dalam mobil tidak boleh melebihi 50 persen kapasitas maksimal, dan pengendara sepeda motor yang berboncengan wajib satu alamat tinggal.

Sambodo menuturkan, warga yang bersilaturahmi juga diimbau untuk tetap bermasker saat berjumpa kerabat atau keluarga serta tidak berkerumun lebih dari lima orang.

Kegiatan sosial dan budaya juga tetap dilarang selama PSBB sehingga acara semacam gelar griya (open house) pada hari raya tidak dibolehkan.

Hari Raya Idul Fitri diperkirakan bertepatan dengan tanggal 24-25 Mei kalender Masehi.

Sambodo berpendapat, lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya (Jadetabek) berpotensi lebih ramai pada lebaran tahun ini dibanding tahun-tahun sebelumnya karena efek larangan mudik keluar Jabodetabek.

Karena itu, jadwal bakal diatur agar jumlah personel yang bertugas memadai, termasuk terkait pengaturan jadwal libur serta memperhitungkan waktu Shalat Id. 

Ditlantas juga mengantisipasi adanya kelompok masyarakat yang mengadakan takbir keliling pada malam sebelum hari pertama lebaran.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved