AHY Singgung Kebijakan Jokowi Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, 'Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula'

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono angkat suara perihal keputusan Presiden Joko Widodo yang tetap mengerek naik iuran BPJS Kesehatan

Tribunnews/JEPRIMA
Putra SBY Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY 

TRIBUNKALTIM.CO - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono angkat suara perihal keputusan Presiden Joko Widodo yang tetap mengerek naik iuran BPJS Kesehatan. Apalagi, saat ini masyarakat Indonesia tengah bergelut dengan pandemi virus corona.

"Masyarakat sedang membutuhkan fasilitas jaminan kesehatan, sementara pandemi juga menciptakan peningkatan pengangguran dan angka kemiskinan," kata Agus Harimurti Yudhoyono melalui akun Twitter resminya, @AgusYudhoyono, Kamis (14/5/2020) lalu.

"Masyarakat ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula," tulis AHY.

Sama sepertti pembangunan infrastruktur, menurut AHY, pemerintah seharusnya juga memberikan skala prioritas terhadap sektor kesehatan masyarakat.

"Jika selama ini proyek infrastruktur bisa ditalangi lebih dahulu, negara pastinya bisa lebih prioritaskan kesehatan rakyat saat ini," jelas AHY.

Untuk itu, AHY menyarankan agar pemerintah merealokasikan anggaran pembangunan infrastruktur yang belum mendesak untuk menutupi kebutuhan Rp 20 triliun bagi BPJS Kesehatan.

AHY memahami memang BPJS Kesehatan terus mengalami defisit anggaran dari waktu ke waktu.

Lantaran hal itu, kenaikan iuran diyakini dapat menjadi salah satu cara untuk mengurangi defisit anggaran di BPJS Kesehatan.

Namun, menurutnya, ada upaya lain yang bisa dilakukan pemerintah untuk mengatasi persoalan tersebut.

Di antaranya tata kelola BPJS Kesehatan, serta evaluasi audit peserta agar masyarakat yang paling membutuhkan bisa diprioritaskan untuk mendapatkan manfaatnya.

"BPJS Kesehatan dibuat agar negara hadir dalam menjaga kualitas kesehatan rakyat."

"Terutama di tengah krisis kesehatan dan tekanan ekonomi saat ini, kita harus prioritaskan jaminan kesehatan untuk masyarakat," tulisnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Kenaikan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid terkait kenaikan kembali iuran BPJS Kesehatan tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (5/5/2020).

Berikut rincian kenaikan untuk peserta mandiri kelas I, II dan III:

- Kelas I: Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000 dari saat ini Rp 80.000.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved