Idul Fitri

Tuntunan Shalat Idul Fitri dari Muhammadiyah Saat Kondisi Darurat Virus Corona

Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran terkait tuntunan pelaksanan salat Idul Fitri dalam kondisi darurat

Human Resources Online
Ilustrasi Tuntunan Shalat Idul Fitri dari Muhammadiyah Saat Kondisi Darurat Virus Corona 

TRIBUNKALTIM.CO - Momen Idul Fitri 1441 H pada tahun ini dipastikan bakal berbeda dibandinhkam dengan tahun sebelumnya.

Penyebab utamanya adalah pandemi virus Corona yang belum usai di Indonesia.

Hal tersebut juga berimbas kepada pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang juga dianjurkan dilaksanakan di rumah masing-masing    

Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran terkait tuntunan pelaksanan salat Idul Fitri dalam kondisi darurat virus corona atau Covid-19.

Ditandatangi oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Agung Danarto, edaran tersebut terbit setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkam fatwa dengan fokus serupa.

Dalam edaran tersebut, salat Idul Fitri di masjid atau lapangan sebaiknya ditiadakan jika pemerintah belum menyatakan Indonesia bebas Covid-19.

 Resmi dari MUI, Tata Cara dan Niat Shalat Idul Fitri di Rumah, Sendiri Ataupun Berjamaah

 Berikut ini Niat Sholat Idul Fitri di Rumah, Lengkap dengan Tata Cara serta Aturan Khutbah

 Muhammadiyah Telah Tetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H, Kapan Jadwal Pemerintah Gelar Sidang Isbat?

"Hal itu untuk memutus rantai mudarat persebaran virus korona tersebut agar kita cepat terbebas daripadanya dan dalam rangka sadduẓ-ẓarīʻah (tindakan preventif) guna menghindarkan kita jatuh ke dalam kebinasaan seperti diperingatkan dalam Al-Quran (Q 2: 195) dan demi menghindari mudarat seperti ditegaskan dalam sabda Nabi Muhammad SAW yang sudah dikutip dalam “Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19,” yang disebut terdahulu," demikiam bunyir surat edaran tersebur seperti dilihat Tribunnews, Kamis (14/5/2020)

Sebagai gantinya, Muhammadiyah mengajurkan agar pelaksanaan salat idul fitri dilakukan di rumah bersama anggota keluarga dengan cata yang sama seperti salat Idul Fitri di masjid atau di lapangan.

Pasalnya, dengan meniadakan salat Id di lapangan maupun di masjid karena adanya ancaman Covid-19, tidaklah berarti mengurang-ngurangi agama.

"Bahkan sebaliknya, tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena salat Id adalah ibadah sunah," lanjut bunyi edaran tersebut.

"Ketika dibolehkan salat Id di rumah bagi yang menghendakinya, pertimbangannya adalah melaksanakannya dengan cara lain yang tidak biasa, yaitu dilaksanakan di rumah, karena dituntut oleh keadaan di satu sisi."

Kemudian di sisi lainnya yakni dalam rangka mengamalkan bagian lain dari petunjuk agama itu sendiri, yaitu agar umat muslim selalu memperhatikan riʻāyat al-maṣāliḥ, perwujudan kemaslahatan manusia, berupa perlindungan diri, agama, akal, keluarga, dan harta benda dan menjaga agar kita tidak menimbulkan mudarat kepada diri kita dan kepada orang lain.

Resmi dari MUI, Tata cara dan niat Shalat Idul Fitri di rumah 

Pandemi virus Corona yang belum juga berakhir membuat Pemerintah mengeluarkan anjuran kepada masyarakat.

Salah satunya umat muslim diminta untuk melaksanakan ibadah Shalat Ied atau Idul Fitri di rumah masing-masing.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved