Ramadan

Muhammadiyah - MUI Satu Suara Soal Shalat Ied di Masjid dan Lapangan, Sesuai Sabda Nabi Muhammad SAW

Muhammadiyah - MUI satu suara soal Shalat Ied di masjid dan lapangan, sesuai sabda Nabi Muhammad SAW

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunkaltim.co, Zainul
Pelaksaan perayaan shalat Ied di Lapangan Merdeka Balikpapan, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO - Muhammadiyah - MUI satu suara soal Shalat Ied di masjid dan lapangan, sesuai sabda Nabi Muhammad SAW.

Umat Islam di Nusantara beberapa hari lagi akan merayakan Idul Fitri atau 1 Syawal 1441 H.

Kendati demikian, perayaan Idul Fitri kali ini dipastikan berbeda karena dalam kondisi pandemi Virus Corona atau covid-19.

Majelis Ulama Indonesia atau MUI sudah menerbitkan fatwa mengenai pelaksanaan Shalat Ied di masa pandemi, pun demikian dengan Muhammadiyah.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran terkait tuntunan pelaksanan salat Idul Fitri dalam kondisi darurat Virus Corona atau covid-19.

 IDI Khawatir Ada Aroma Herd Immunity Dalam New Normal yang Didengungkan Jokowi, Sangat Berbahaya

 Mirip Eks Dandim Kendari, KSAD Andika Perkasa Hukum Prajurit TNI, Istri Nyinyir Rezim di Facebook

 Kabar Gembira, Bukan 3 Bulan, Sri Mulyani Perpanjang Listrik Gratis PLN Subsidi Daya 450 VA, 900 VA

Surat ini ditandatangi oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Agung Danarto.

Edaran tersebut terbit setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkam fatwa dengan fokus serupa.

Dalam edaran tersebut, salat Idul Fitri di masjid atau lapangan sebaiknya ditiadakan jika pemerintah belum menyatakan Indonesia bebas covid-19.

"Hal itu untuk memutus rantai mudarat persebaran virus korona tersebut agar kita cepat terbebas daripadanya dan dalam rangka sadduẓ-ẓarīʻah (tindakan preventif).

Guna menghindarkan kita jatuh ke dalam kebinasaan seperti diperingatkan dalam Al-Quran (Q2: 195) dan demi menghindari mudarat seperti ditegaskan dalam sabda Nabi Muhammad SAW
yang sudah dikutip dalam “Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat covid-19,” yang disebut terdahulu," demikian bunyi surat edaran tersebut.

Sebagai gantinya, Muhammadiyah mengajurkan agar pelaksanaan salat idul fitri dilakukan di rumah
bersama anggota keluarga.

Cara salatnya sama seperti salat Idul Fitri di masjid atau di lapangan.

Pasalnya, dengan meniadakan salat Id di lapangan maupun di masjid karena adanya
ancaman covid-19, tidaklah berarti mengurang-ngurangi agama.

"Bahkan sebaliknya, tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena salat Id adalah ibadah sunah," lanjut bunyi edaran tersebut.

"Ketika dibolehkan salat Id di rumah bagi yang menghendakinya, pertimbangannya adalah

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved