Virus Corona

Warga di Wilayah Anies Baswedan dan Risma Nekat Melanggar PSBB Jelang Lebaran, Bakal Kena sanksi?

warga di wilayah Anies Baswedan, Jakarta dan Risma di Surabaya nekat melanggar PSBB dengan memadati Mal dan Pasar jelang lebaran Idul Fitri, sanksi

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / Kompas.com dan Tribun Jatim
Keramaian di pusat perbelanjaan saat PSBB 

TRIBUNKALTIM.CO - Warga di wilayah Anies Baswedan, Jakarta dan Risma di Surabaya nekat melanggar PSBB dengan memadati Mal dan Pasar jelang lebaran Idul Fitri, bakal kena sanksi ?

Jelang hari raya Idul Fitri, pusat perbelanjaan di sejumlah daerah dipadati masyarakat yang memburu persiapan untuk lebaran.

Seperti yang terjadi di Jakarta dan Surabaya, masyarakat ramai-ramai memadati Mal dan Pasar untuk mencari perlengkapan lebaran.

Padahal Jakarta dan Surabaya sama-sama masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ).

Seakan tak mempeedulikan PSBB, warga di wilayah Anies Baswedan dan Risma nekat memadati keramaian.

Lantas apakah ada sanksi tegas dari Pemda setempat terkait pelanggaran PSBB ?

Ultah, Putra Wishnutama Dapat Kejutan Romantis dari Awkarin, Diajak Keliling Jakarta, Selanjutnya?

Pemudik yang Kembali ke Ibu Kota tak Akan Dimudahkan, Anies Baswedan: Tetaplah Tinggal di Jakarta

Mal di Jakarta Dibuka 8 Juni, Hanya untuk Warga di Bawah 45 Tahun, Ini Peringatan Ahli Epidemiologi

Sejauh ini jajaran Anies Baswedan dan Risma masih mentoleransi keramaian di pusat perbelanjaan, baik mall maupun Pasar jelang lebaran.

Meskipun tak ada sanksi, Pemda Jakarta dan Surabaya bergerak melakukan penertiban keramaian.

Camat Tanah Abang, Yassin Passaribu mengatakan, ia bekerja sama dengan 60 petugas Satpol PP untuk melakukan penertiban kepada padagang kaki lima (PKL) dan pengunjung yang nekat berdagang dan berbelanja di Tanah Abang di tengah wabah penyakit infeksi pernapasan covid-19 ini.

Ia mengatakan, penertiban itu sejalan dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) yang diterapkan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19.

Namun Yassin mengaku hanya mengumpulkan data pelanggaran dari pedagang dan pengunjung saja.

Pihaknya tidak memberikan sanksi kepada pedagang yang melakukan pelanggaran.

"Pengunjung dan pedagang kami (catat di) berita acara pemeriksaan (BAP) namun memang kalau perlawanan tidak ada, karena mereka (pedagang) sebenarnya sadar dan tahu (akan peraturan) tapi memang terpaksa berjualan begitu," kata Yassin, Senin (18/5/2020) mengutip Kompas.com.

Yassin mengemukakan, ia tidak tega memberi sanksi seperti melakukan penyitaan barang.

Berdasarkan pengakuan para pedagang, kata Yassin, mereka terpaksa berjualan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved