Virus Corona
Akhirnya Anies Baswedan Potong Honor TGUPP Termasuk PNS DKI Jakarta, Sempat Dikritik PSI
Anies Baswedan potong honor TGUPP termasuk PNS DKI Jakarta sebesar 50 persen, sempat dikritik PSI
TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya Anies Baswedan potong honor TGUPP termasuk PNS DKI Jakarta, sempat dikritik PSI.
Soal honor Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan ( TGUPP ) DKI Jakarta, yang sempat dikritik PSI, akhirnya mulai menemukan titik terang.
Anies Baswedan merasionalisasi atau memotong hak keuangan TGUPP sebesar 50 persen, selama masa pandemi Virus Corona.
Di mana sebelumnya ramai dipermasalahkan bahwa hanya tunjangan PNS DKI yang dipotong 50 persen.
Sementara honor TGUPP belum dilakukan pemotongan.
• Jawa Timur dan Wilayah Anies Baswedan Tertinggi Kasus Baru Virus Corona, Minggu 31 Mei 2020
• Bukan Hanya PNS, Anies Baswedan Pangkas Penghasilan TGUPP, Sekda DKI Beber Besarannya Berlaku Surut
• Wilayah Anies Baswedan Dapat Uang Setengah Miliar dari Hasil Denda Pelanggar PSBB Jakarta
Sampai-sampai ini menjadi sorotan di DPRD DKI Jakarta, fraksi PSI.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah memastikan bahwa pihaknya akan memotong sebesar 50 persen TGUPP.
"PNS dan TGUPP itu beda posisinya di dalam struktur kepegawaian.
Kalau Pergub tentang rasionalisasi penghasilan PNS dalam rangka Virus Corona ini ada di Pergub 49 tahun 2020. Pergub ini tertanggal 19 Mei kemarin," kata Saefullah ketika dikonfirmasi, Minggu (31/5/2020).
Sementara, untuk TGUPP diatur dalam Keputusan Gubernur atau Kepgub nomor 514 Tahun 2020 tanggal 22 Mei.
Oleh karena itu, Saefullah memastikan bahwa PNS dan TGUPP sama dilakukan rasionalisasi penghasilan selama pandemi Virus Corona ini.
"Tapi konsekuensinya ada hak-hak TGUPP yang sudah diberikan.
Karena kan Kepgub-nya mundur. Kami sudah tanya ke akuntasi dan sudah tanya ke inspektur bahwa ini nanti bisa sebagai uang muka," jelas Saefullah.
"Nanti hak TGUPP ke belakang itu akan dipotong disesuaikan. Jadi, pada akhirnya kalau TGUPP dia berpisah alokasinya dari PNS dan non PNS," tambah Saefullah.
Di bawah Bappeda