Virus Corona
Anies Larang Masuk Jakarta tanpa Surat Izin Keluar Masuk, Ini Panduan Membuat SIKM secara Online
Pembuatan Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM ) diperlukan warga yang akan masuk dan keluar Jakarta selama PSBB pandemi Virus Corona.
TRIBUNKALTIM.CO - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang pemudik masuk Jakarta tanpa Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM).
Simak cara dan panduan membuat SIKM secara online.
Pembuatan Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM ) diperlukan warga yang akan masuk dan keluar Jakarta selama PSBB pandemi Virus Corona.
SIKM menjadi syarat mutlak bagi siapa saja yang akan menjalani aktivitas sesuai dengan kriteria atau sektor yang sudah ditetapkan.
• Terungkap Fakta Baru, China Akhirnya Mengakui Virus Corona tak Berasal dari Pasar Wuhan
• Kabar Terbaru, Jokowi Tunda Masuk Sekolah? Muhadjir dan Kemendikbud Bahas Pendidikan Era New Normal
• Bukan Demam, Gejala Ini yang Paling Sering Dirasa Pasien Virus Corona di Indonesia
• Akhirnya Rumah Ibadah Dibuka, Menteri Agama Fachrul Razi Terbitkan Surat Edaran, Bakal Berbeda
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menyampaikan bahwa operasi SIKM akan berlaku hingga tanggal 7 Juni 2020.
"Operasi (pengecekan SIKM) ini akan dituntaskan sampai tanggal 7 Juni. Kalau PSBB (berlaku) sampai tanggal 4 Juni, tapi operasinya sampai tanggal 7 Juni," ujar Anies Baswedan sebagaimana dikutip dari Kompas.com Kamis (28/5/2020).
Lantas bagaimana cara untuk mendapatkan SIKM?
Berikut ini langkah-langkah mendapatkan SIKM secara online:
1. Buka situs: https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta, selanjutnya Klik tombol “Urus SIKM”, nantinya akan dialihkan ke laman JakEvo.
2. Isi data yang dibutuhkan meliputi sifat perjalanan, alasan keluar/masuk Jabodetabek, Kota/Kabupaten Asal Domisili, dan Jenis Jalur Transpotasi
3. Siapkan beberapa berkas dan unggah, untuk mengunggah berkas maka klik tombol “Upload Berkas”.
4. Beberapa berkas terkait surat keterangan sudah dilengkapi dengan form yang tinggal diisi, untuk mendownloadnya bisa klik tombol “Lihat Disini” lalu kemudian klik “Download di sini”.

• Tewaskan Nenek dan Balita, Kapolsek Penabrak Rumah Warga Dapat Sanksi Serius dari Jajaran Idham Azis
• Mahfud MD Bela Diskusi Pemberhentian Presiden, Beber 6 Alasan Hukum yang Bikin Kepala Negara Diganti
5. Teliti kembali berkas yang siap diunggah lalu klik tombol “Kirim”
6. Apabila sudah terisi seluruhnya klik tombol “Submit Formulir”, selanjutnya akan muncul rincian isian data Anda. Cek kembali, jangan sampai salah.
7. Apabila sudah terkirim, cek secara berkala pengajuan perizinan dengan cara memasukkan nomor HP di laman https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta