TRIBUNKALTIM.CO - Refly Harun beber pelengseran Soekarno dan Gus Dur saat bahas diskusi pemakzulan Presiden oleh UGM.
Batalnya diskusi bertema pemakzulan Presiden yang digelar Komunitas Pakar Hukum Tata Negara di Universitas Gadjah Mada atau UGM berbuntut panjang.
Pasalnya, panitia diskusi UGM tersebut mendapat teror berupa ancaman pembunuhan.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pun menuturkan pelengseran Presiden pernah terjadi di Indonesia yakni Soekarno dan Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Diskusi bertema pemecatan presiden yang diselenggarakan oleh sejumlah mahasiswa FH UGM dilatarbelakangi oleh adanya suara sebagian masyarakat yang ingin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) turun karena dianggap tak bisa menangani Virus Corona (Covid-19).
• Detik-detik Terduga ISIS Serang Kantor Polisi di Kalimantan, Anggota Idham Azis Tewas Disabet Pedang
• Teror, Masjid di Wilayah Anies Baswedan Ini Disemprot Air Keras, Modus Disinfektan Basmi Covid-19
• Peringatan WHO Soal Gelombang Kedua Virus Corona, Negara Kategori Ini Patut Waspada, Indonesia?
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum tata negara Refly Harun mengungkit kembali peristiwa diturunkannya presiden pertama RI Ir. Soekarno dan presiden keempat RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.
Refly mengulas bahwa kedua presiden tersebut diturunkan karena alasan politis.
Dikutip dari YouTube Refly Harun, Senin (1/6/2020), awalnya Refly membahas bahwa berdasarkan konstitusi yang berlaku di Indonesia, presiden memang bisa dimakzulkan.
Kemudian Mantan Komisaris Utama Pelindo I itu menyoroti soal alasan sebagian masyarakat ingin menurunkan Jokowi.
Berdasarkan latar belakang diskusi yang digelar oleh Constitutional Law Society (CLS) UGM, sebagian masyarakat ingin Jokowi turun karena dianggap kebijakannya dalam mengatasi Covid-19 tidak efektif.
"Presiden bisa saja diberhentikan, hanya persoalannya sekali lagi apakah cukup alasan untuk memberhentikan presiden karena isu ketidakpuasan sebagian masyarakat atas penanganan pandemi Covid-19," ucap Refly.
Selanjutnya Refly mengungkit alasan adanya pasal pemakzulan yang tercantum dalam Pasal 7 A UUD 1945.
• Organisasi Hukum Ini Desak Jokowi Tak Libatkan TNI di Fase New Normal, Singgung Ciri Khas Orde Baru
Refly lalu menyinggung soal turunnya Ir. Soekarno dan Gus Dur.
"Karena memang pengalaman kita terhadap presiden Soekarno dan presiden Abdurrahman Wahid," kata dia.
Refly memaparkan bagaimana dua presiden tersebut diturunkan atau dimakzulkan karena alasan yang politis.
"Presiden Soekarno dijatuhkan oleh MPR, dimakzulkan atau diberhentikan oleh MPR pada tahun 1967 dalam sidang istimewa MPRS," ujar dia.
"Kemudian presiden Abdurrahman Wahid dijatuhkan pada sidang istimewa MPR tahun 2001."
Refly menekankan bagaimana tidak ada mekanisme hukum yang pasti untuk menilai apakah Soekarno dan Gus Dur benar-benar melanggar hukum atau tidak sehinga pantas dimakzulkan.
"Semuanya penilaian politik semua, karena tidak ada mekanisme hukum untuk menilai apakah tindakan dari tuduhan tersebut betul-betul merupakan suatu pelanggaran hukum atau cukup syarat konstitusional untuk memberhentikan seorang presiden," papar dia.
Ia menyebut alasan turunnya Soekarno dan Gus Dur semuanya murni karena alasan politis.
"Penilaiannya murni politik," ucap Refly Harun.
Pria lulusan UGM itu mengatakan bagaimana pada saat itu DPR bisa memberikan peringatan yang berujung kepada penurunan ketika presiden melanggar Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Refly lalu menjelaskan bahwa tidak mungkin presiden bisa berlaku persis seperti apa yang tertulis di dalam GBHN.
"Padahal yang namanya GBHN itu tebalnya minta ampun."
"Tidak ada seorang presiden pun yang mampu menjalankan GBHN as it is (seperti yang tertulis -red) apa adanya," ucapnya.
• Cara Pembayaran UTBK SBMPTN 2020, Via Bank Mandiri, BTN, BNI, Via ATM, SMS Banking atau Mobile
"Sebagian besar dari isi GBHN itu adalah cita-cita yang ingin dicapai."
Refly Harun lalu menyinggung bahwa di situasi pandemi seperti saat ini memang sulit untuk meraih tujuan negara.
"Dan untuk mencapai cita-cita itu tentu butuh effort, butuh energi, dan butuh dukungan yang sehat juga," kata dia.
"Jadi kalau misalnya di tengah Covid-19 ini, di tengah uang yang cekak, yang tergerus habis ya susah mencapai target-target," sambung Refly.
Merujuk dari kasus Soekarno dan Gus Dur, Refly Harun mengatakan sistem pemakzulan saat ini tidak bisa dilakukan semata karena alasan kebijakan yang diambil oleh presiden.
"Presiden tidak bisa lagi dijatuhkan dengan alasan-alasan kebijakan atau alasan yang sifatnya subjektif," kata Refly.
Ia menekankan bahwa presiden hanya bisa diturunkan karena tiga alasan.
Pertama adalah pelanggaran hukum berat, lalu melakukan perbuatan tercela, dan yang terakhir adalah sudah tidak memenuhi syarat.
"Presiden hanya bisa dijatuhkan dalam tiga kategori," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, diskusi yang diselenggarakan oleh sejumlah mahasiswa FH UGM itu pada awalnya akan digelar pada Jumat (29/5/2020) dengan judul "Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan".
Namun dengan berbagai pertimbangan, tema diskusi akhirnya diganti menjadi "Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan".
Meskipun tema diskusi telah diganti, acara diskusi pada akhirnya tetap dibatalkan dengan alasan kondisi yang tidak kondusif.
Dilansir Kompas.com, Sabtu (30/5/2020), menurut penuturan Presiden Constutional Law Society (CLS) UGM, Aditya Halimawan, diskusi tersebut akhirnya dibatalkan sesuai kesepakatan dari pihak terkait karena adanya situasi yang kurang aman.
"Iya diskusinya kami batalkan," ungkap Aditya.
"Ini kesepakatan dari pembicara dan penyelenggara, karena memang kondisinya semakin tidak kondusif.
• Mahfud MD Tuai Kritik dari Komnas Perempuan Lantaran Sampaikan Candaan Luhut Soal Virus Corona
Ya sebelumnya kami mendapat tindakan semacam peretasan dan ancaman juga," lanjutnya.
Guru Besar Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Dr. Ni'matul Huda selaku narasumber diskusi tersbut adalah satu dari beberapa target teror orang tak dikenal.
Selama Kamis (28/5/2020) hingga Jumat (29/5/2020), Prof Ni'ma menerima teror berupa didatangi orang tak dikenal di rumahnya pada malam hari dan teror yang menyerang lewat media sosial.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Soal Diskusi 'Pemecatan Presiden', Refly Harun Ungkit Turunnya Soekarno dan Gus Dur: Murni Politik, https://wow.tribunnews.com/2020/06/01/soal-diskusi-pemecatan-presiden-refly-harun-ungkit-turunnya-soekarno-dan-gus-dur-murni-politik?page=all.